BREAKING NEWS
Senin, 06 Oktober 2025

Kasus Perundungan Dokter Residen Undip Berakhir, Tiga Pelaku Divonis Penjara

Devi Rifani - Jumat, 03 Oktober 2025 10:25 WIB
Kasus Perundungan Dokter Residen Undip Berakhir, Tiga Pelaku Divonis Penjara
Ilustrasi Kasus Perundungan Dokter Residen (foto ai/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SEMARANG – Kasus perundungan dokter residen junior Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang memasuki babak akhir setelah Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman terhadap tiga pelaku yang terbukti melakukan pemerasan terhadap para peserta program di Rumah Sakit Dr Kariadi Semarang.

Ketiga pelaku tersebut adalah Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip Taufik Eko Nugroho, staf administrasi Prodi Anestesiologi Sri Maryani, serta dokter senior PPDS Anestesi Undip angkatan 76, Zara Yupita Azra.

Dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin, Taufik Eko Nugroho dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, sedangkan Sri Maryani dan Zara Yupita Azra masing-masing dihukum 9 bulan penjara karena terbukti melakukan pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut.

Majelis hakim menyatakan ketiganya bersalah melanggar Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan modus meminta uang dari residen junior yang disebut sebagai biaya operasional pendidikan sejak tahun 2018 hingga 2023 dengan total mencapai Rp2,49 miliar.

Hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan dengan memanfaatkan relasi kuasa hierarkis yang membuat residen junior tidak berdaya menolak permintaan uang, sementara sebagian iuran bahkan digunakan untuk kebutuhan senior seperti makan dan membayar joki tugas.

Sistem senioritas dalam PPDS Anestesi Undip dinilai telah menumbuhkan praktik perundungan, termasuk pemberlakuan pasal, tata krama, dan kewajiban residen junior melayani senior, yang dianggap tradisi turun-temurun tetapi sesungguhnya menjadi beban psikologis dan finansial.

Kasus ini bermula dari meninggalnya Aulia Risma Lestari, seorang residen PPDS Anestesi angkatan 77 yang ditemukan tewas di kamar kosnya di Semarang pada Agustus 2024, dengan dugaan bunuh diri akibat tekanan dan perundungan di lingkungan pendidikan.

Kematian dokter muda asal Tegal itu membuat keluarganya melaporkan kasus ke Polda Jawa Tengah, hingga penyelidikan berkembang dan menetapkan tiga tersangka pemerasan pada awal 2025 yang kemudian berlanjut ke proses pengadilan.

Kementerian Kesehatan ikut turun tangan dengan menerbitkan surat penghentian sementara Program Studi Anestesiologi Undip di RSUP Dr Kariadi Semarang pada akhir 2024 sebagai bentuk respons atas dugaan perundungan yang memicu kematian Aulia Risma.

Penghentian sementara itu bertujuan memberi ruang investigasi transparan dan bersih dari intimidasi, serta memastikan Kemenkes tidak lepas tangan mengingat RSUP Kariadi adalah unit pelaksana teknis di bawah kementerian.

Pada Mei 2025, setelah audit internal dan perbaikan tata kelola dilakukan melalui 35 langkah pembenahan, Kemenkes kembali membuka program PPDS Anestesi dengan menegaskan komitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan sehat.

Selain membuka kembali program, Kemenkes juga menyiapkan kanal pelaporan khusus bagi mahasiswa yang mengalami perundungan agar kasus serupa tidak terulang, sekaligus memperkuat sinergi antara institusi pendidikan dan rumah sakit.

Vonis penjara terhadap tiga pelaku sekaligus tindakan tegas Kemenkes diharapkan menjadi momentum penghapusan praktik perundungan dan pemerasan di dunia kesehatan, meski pertanyaan masih tersisa apakah praktik senior-junior bisa benar-benar dihapuskan dari lembaga pendidikan spesialis.*

(ant/dv07)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru