BREAKING NEWS
Kamis, 06 Agustus 2026

Cabjari Deli Serdang Ajukan Kasasi ke MA atas Putusan Banding Terdakwa Nina Wati Kasus Penipuan Masuk Akpol

Zulkarnain - Jumat, 03 Oktober 2025 14:44 WIB
Cabjari Deli Serdang Ajukan Kasasi ke MA atas Putusan Banding Terdakwa Nina Wati Kasus Penipuan Masuk Akpol
Kepala Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli Hamonangan Sidauruk, SH, MH (foto : zulkarnain/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, Hamonangan Sidauruk, SH, MH, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding terdakwa Nina Wati dalam kasus penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol).


Kasus ini sebelumnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dengan vonis satu tahun penjara. Namun, dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, hukuman dipangkas menjadi hanya 10 bulan penjara.

"Permohonan kasasi sudah didaftarkan ke MA melalui kepaniteraan PN Lubuk Pakam pada Senin (29/9)," ujar Hamonangan, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga:

Kasasi diajukan karena putusan banding dianggap lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta hukuman dua tahun penjara.

"Kita menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun karena terbukti melakukan penipuan bersama-sama sebagaimana Pasal 378 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Hamonangan.

Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia (BAIN HAM) RI DPW Sumatera Utara, Novrizal S.I.Kom, SH, CPM, mendukung langkah Cabjari Deli Serdang mengajukan kasasi demi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.

Menurut Novrizal, hukuman 10 bulan penjara dinilai terlalu ringan mengingat kerugian korban, Afnir alias Menir, mencapai miliaran rupiah.

"Hukuman ringan seperti ini bisa menimbulkan preseden buruk dan mengurangi efek jera terhadap pelaku kejahatan serupa," tegasnya.

Ia juga menjelaskan perbedaan antara banding dan kasasi, di mana kasasi berfokus pada pemeriksaan penerapan hukum oleh MA, bukan fakta persidangan.

PN Lubuk Pakam menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Nina Wati atas penipuan terkait janji meluluskan korban masuk Akpol.

PT Medan memangkas hukuman menjadi 10 bulan dalam putusan banding nomor 2034/PID/2025/PT MDN.

Cabjari Deli Serdang mengajukan kasasi ke MA untuk memperberat hukuman sesuai tuntutan jaksa.Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, Hamonangan Sidauruk, SH, MH, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding terdakwa Nina Wati dalam kasus penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol).

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru