BREAKING NEWS
Selasa, 27 Januari 2026

Pemilih Coblos 7 Surat Suara di TPS 04 Sumenep, Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang

BITVonline.com - Jumat, 29 November 2024 03:57 WIB
Pemilih Coblos 7 Surat Suara di TPS 04 Sumenep, Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMENEP -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-Guluk. Keputusan ini menyusul temuan pelanggaran pemilu berupa seorang pemilih yang mencoblos tujuh surat suara sekaligus pada pemilihan bupati dan wakil bupati Sumenep.

Ketua Bawaslu Sumenep, Ahmad Zubaidi, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa insiden itu terjadi pada hari pemungutan suara, Rabu (27/11/2024). Temuan awal diperoleh dari pengawas pemilu di tingkat kecamatan yang kemudian dikonfirmasi kepada pihak terkait.

“Ada seorang pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, tepatnya tujuh surat suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati,” ungkap Zubaidi, Kamis (28/11).

Zubaidi menjelaskan, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Guluk-Guluk segera melakukan klarifikasi kepada panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan para saksi yang bertugas di TPS 04. Hasilnya, ditemukan fakta bahwa pelanggaran tersebut benar terjadi.

“Setelah diklarifikasi kepada KPPS dan saksi-saksi, pelanggaran ini terbukti. Berdasarkan hasil kajian dari Panwascam Guluk-Guluk, Bawaslu merekomendasikan PSU di TPS tersebut,” tegas Zubaidi.

Selain rekomendasi PSU, Bawaslu juga meminta adanya evaluasi terhadap kinerja seluruh panitia di TPS 04. Menurut Zubaidi, evaluasi tersebut diperlukan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

“Kami berharap selain PSU, Bawaslu juga merekomendasikan evaluasi terhadap semua panitia di TPS. Apakah mereka perlu diganti atau hanya dibina, itu tergantung kebijakan KPU,” ujar Zubaidi.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep diharapkan segera menindaklanjuti rekomendasi PSU dari Bawaslu. PSU dilakukan untuk memastikan prinsip pemilu yang jujur dan adil tetap terjaga.

Kasus ini menambah daftar pelanggaran dalam proses Pilbup Sumenep 2024 dan menjadi perhatian publik terkait integritas penyelenggaraan pemilu di daerah.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru