BREAKING NEWS
Rabu, 08 Oktober 2025

Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu ‘99 Durian’, Dua Kurir Diringkus

Dodi Kurniawan - Sabtu, 04 Oktober 2025 15:39 WIB
Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu ‘99 Durian’, Dua Kurir Diringkus
Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu ‘99 Durian’, Dua Kurir Diringkus (foto : detiknews)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DUMAI -Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 1 kilogram bermerek "99 Durian" di Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan, Kelurahan Pangkalai Sesai, Kecamatan Dumai Barat.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar pelabuhan tersebut.

"Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa minggu, tim kami melakukan undercover di lokasi dan berhasil mengidentifikasi target operasi," ujar AKBP Angga, Sabtu (4/10/2025).

Baca Juga:

Dua pria yang diduga sebagai kurir ditangkap setelah tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melihat mereka keluar dari kapal Roro yang baru tiba dari Tanjung Kapal, Rupat.

"Keduanya saat itu mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna hijau tanpa plat nomor, sehingga langsung kami hentikan dan periksa," jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas sandang berwarna hitam di dalam jok motor yang berisi satu paket besar sabu-sabu seberat 1 kilogram dalam plastik bertuliskan "99 Durian".

Polisi kemudian mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial MS dan MR bersama sejumlah barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu buah tas sandang, satu unit handphone Oppo, dan satu lembar plastik warna biru.

AKBP Angga menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Dumai dalam memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

"Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya.*

(det/dv22)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Anggota Polisi Briptu AKS Ditangkap Terlibat Narkoba, Ditangkap Bersama Temannya di Dairi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru