Seorang wartawan senior, Elin Syaputra bersama kuasa hukumnya Riki Irawan, S.H., M.H., melaporkan insiden penganiayaan saat meliput ke Polsek Patumbak, Selasa (7/10/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Situasi pun memanas hingga menyebabkan kekerasan terhadap warga dan jurnalis yang sedang meliput.
Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumut, Aris Rinaldi Nasution, mengecam keras aksi kekerasan terhadap jurnalis.
Ia menilai tindakan para pelaku tidak hanya mencederai fisik korban, tetapi juga melukai demokrasi dan kebebasan pers.
"Para preman tidak berhak membubarkan aksi warga. Apalagi sampai melakukan kekerasan terhadap wartawan. Ini bentuk nyata pembungkaman terhadap kerja jurnalistik, yang dilindungi undang-undang," ujarnya.
Aris meminta aparat kepolisian tidak tinggal diam dan segera mengusut tuntas peristiwa tersebut.
Ia juga mendesak perlindungan bagi jurnalis yang sedang menjalankan tugas di lapangan.
Kuasa hukum korban dan organisasi wartawan mendesak penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap para pelaku kekerasan.
Mereka juga mengingatkan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus ini.*