JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa hak cipta atas karyajurnalistik akan menjadi salah satu poin penting yang dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta.
Hal ini disampaikannya dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Rabu (8/10/2025).
Menurut Supratman, revisi tersebut akan memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik, khususnya dari sisi hak ekonomi, sejalan dengan semangat Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights yang telah diberlakukan sebelumnya.
"Jadi nanti kita akan pikirkan di dalam pasal-pasal undang-undang hak cipta yang baru, kita masukkan soal itu," kata Supratman.
Ia menegaskan bahwa siapa pun yang memanfaatkan karya orang lain dan mendapatkan keuntungan dari karya tersebut, wajib memberikan kompensasi berupa royalti.
Termasuk dalam hal ini adalah platform digital maupun media yang mengutip atau mempublikasikan ulang karyajurnalistik tanpa izin.
"Sebagaimana teman-teman dunia usaha juga memiliki nilai kekayaan intelektual dalam bentuk brand, karyajurnalistik juga mengandung nilai ekonomi yang harus dihargai," imbuhnya.
Langkah pemerintah tersebut mendapat sambutan positif dari Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto.
Ia menyebut bahwa memasukkan perlindungan hak ciptakaryajurnalistik ke dalam UU akan menjadi terobosan penting di tengah minimnya perlindungan atas karya wartawan, terutama karya investigatif dan eksklusif.
"Selama ini, karyajurnalistik belum mendapatkan penghargaan yang semestinya. Upaya meminta pengakuan atau kompensasi kepada platform besar sering kali tidak digubris," ujar Totok.
Menurutnya, Perpres tentang Publisher Rights yang telah berlaku selama lebih dari satu tahun belum berjalan optimal dalam menjamin hak ekonomi jurnalis.
Ia berharap dengan dimasukkannya perlindungan ini ke dalam revisi UU Hak Cipta, para jurnalis bisa lebih terlindungi secara hukum dan ekonomi.
"Akan luar biasa kalau masuk ke dalam undang-undang. Sehingga sah jika jurnalis mengharapkan ada tetesan rezeki dari karya mereka," tegas Totok.
Diketahui, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta saat ini tengah berlangsung di DPR RI, tepatnya di Komisi XIII setelah sebelumnya berada di Badan Legislasi.
RUU ini merupakan inisiatif perseorangan dari anggota DPR dan ditargetkan rampung pada tahun 2025.
Pemerintah dan DPR RI sama-sama menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari ekosistem ekonomi kreatif nasional, termasuk di dalamnya karya-karyajurnalistik yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi secara ekonomi.*