BREAKING NEWS
Senin, 04 Agustus 2025

Pengemudi Pajero Tersangka Tabrak Lari di Bogor, Positif Narkoba dan Punya Riwayat Skizofrenia

BITVonline.com - Kamis, 28 November 2024 11:43 WIB
59 view
Pengemudi Pajero Tersangka Tabrak Lari di Bogor, Positif Narkoba dan Punya Riwayat Skizofrenia
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BOGOR – Pengemudi mobil  Mitsubishi Pajero berinisial VAZ (24) resmi ditetapkan sebagai tersangka usai terlibat dalam insiden tabrak lari yang menghebohkan di Jl KS Tubun, Bogor Utara, Kota Bogor. Saat ini, VAZ tengah diamankan di Polresta Bogor Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit Laka Polresta Bogor Kota, Iptu Susilo, menyampaikan bahwa VAZ dikenakan Pasal 310 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ). Dengan jeratan hukum tersebut, VAZ terancam hukuman penjara hingga tiga tahun.

“Saat ini VAZ masih diamankan dengan status tersangka,” ujar Susilo saat dikonfirmasi pada Kamis (28/11/2024).

Baca Juga:

Insiden tabrak lari ini bermula ketika VAZ menabrak lima kendaraan di Jl Sholeh Iskandar dan Jl KS Tubun, Kota Bogor. Aksinya memicu kepanikan hingga akhirnya VAZ berhasil diamankan warga di kawasan Cilebut, Kabupaten Bogor. Dalam peristiwa tersebut, enam orang dilaporkan mengalami luka-luka, meskipun tidak ada korban jiwa.

Setelah diamankan, VAZ langsung menjalani tes urine oleh pihak kepolisian. Hasil tes menunjukkan bahwa urine VAZ positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine, dua jenis narkotika yang dikenal memiliki efek stimulasi.

Baca Juga:

“Hasil tes urine mengandung amphetamine dan methamphetamine,” ungkap Susilo.

Namun, dalam pemeriksaan lanjutan, VAZ mengaku memiliki riwayat skizofrenia. Ia menyebut bahwa konsumsi obat-obatan tertentu terkait kondisi medisnya mungkin memengaruhi hasil tes urinenya.

“Bisa saja hasil tes dipengaruhi oleh obat-obatan medis yang diminum, karena pengakuannya dia punya riwayat skizofrenia,” tambah Susilo.

Meski ada klaim terkait kondisi medis, pihak kepolisian tetap memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi, dan bukti-bukti yang ditemukan.

“Pasal 310 dan 312 UU LAJ kami terapkan, mengingat tindakannya menabrak sejumlah kendaraan dan melarikan diri,” tegas Susilo.

Kasus ini mengundang perhatian publik, terutama pengguna jalan yang merasa prihatin dengan tingginya angka pelanggaran lalu lintas yang melibatkan narkoba. Masyarakat mendesak agar pelaku dihukum setimpal dan diberikan pengawasan medis yang memadai jika memang memiliki gangguan kesehatan mental.

Insiden ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas, terutama yang melibatkan narkotika. Selain memberikan efek jera, tindakan tegas diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan yang merugikan banyak pihak.

(JOHANSIRAIT)

Tags
komentar
beritaTerbaru