Soal Foto Jimmy Masrin Hingga Kulkas Wiski di Lapas Cibinong, Dirjen PAS Buka Suara di DPR
JAKARTA Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi menjelaskan alasan foto terpidana ka
NASIONAL
BOGOR – Pengemudi mobil Mitsubishi Pajero berinisial VAZ (24) resmi ditetapkan sebagai tersangka usai terlibat dalam insiden tabrak lari yang menghebohkan di Jl KS Tubun, Bogor Utara, Kota Bogor. Saat ini, VAZ tengah diamankan di Polresta Bogor Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Laka Polresta Bogor Kota, Iptu Susilo, menyampaikan bahwa VAZ dikenakan Pasal 310 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ). Dengan jeratan hukum tersebut, VAZ terancam hukuman penjara hingga tiga tahun.
“Saat ini VAZ masih diamankan dengan status tersangka,” ujar Susilo saat dikonfirmasi pada Kamis (28/11/2024).
Insiden tabrak lari ini bermula ketika VAZ menabrak lima kendaraan di Jl Sholeh Iskandar dan Jl KS Tubun, Kota Bogor. Aksinya memicu kepanikan hingga akhirnya VAZ berhasil diamankan warga di kawasan Cilebut, Kabupaten Bogor. Dalam peristiwa tersebut, enam orang dilaporkan mengalami luka-luka, meskipun tidak ada korban jiwa.
Setelah diamankan, VAZ langsung menjalani tes urine oleh pihak kepolisian. Hasil tes menunjukkan bahwa urine VAZ positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine, dua jenis narkotika yang dikenal memiliki efek stimulasi.
“Hasil tes urine mengandung amphetamine dan methamphetamine,” ungkap Susilo.
Namun, dalam pemeriksaan lanjutan, VAZ mengaku memiliki riwayat skizofrenia. Ia menyebut bahwa konsumsi obat-obatan tertentu terkait kondisi medisnya mungkin memengaruhi hasil tes urinenya.
“Bisa saja hasil tes dipengaruhi oleh obat-obatan medis yang diminum, karena pengakuannya dia punya riwayat skizofrenia,” tambah Susilo.
Meski ada klaim terkait kondisi medis, pihak kepolisian tetap memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi, dan bukti-bukti yang ditemukan.
“Pasal 310 dan 312 UU LAJ kami terapkan, mengingat tindakannya menabrak sejumlah kendaraan dan melarikan diri,” tegas Susilo.
Kasus ini mengundang perhatian publik, terutama pengguna jalan yang merasa prihatin dengan tingginya angka pelanggaran lalu lintas yang melibatkan narkoba. Masyarakat mendesak agar pelaku dihukum setimpal dan diberikan pengawasan medis yang memadai jika memang memiliki gangguan kesehatan mental.
Insiden ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas, terutama yang melibatkan narkotika. Selain memberikan efek jera, tindakan tegas diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan yang merugikan banyak pihak.
(JOHANSIRAIT)
JAKARTA Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi menjelaskan alasan foto terpidana ka
NASIONAL
JAKARTA Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Plt Dirjenpas) Mashudi mengatakan Ferdy Sambo menjadi salah satu warga binaan ya
NASIONAL
JAKARTA Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tidak hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI yang membahas temuan fasilitas
NASIONAL
MEDAN Kualitas udara di sejumlah wilayah Sumatera Utara pada Senin (28/9/2026) tercatat berada dalam kategori sedang berdasarkan indeks kua
KESEHATAN
TAPTENG Banjir kembali melanda Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, setelah hujan berintensitas tinggi mengguyur wilayah te
PERISTIWA
JAKARTA Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putanto tetap menghadiri rapat Komisi XIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Seni
NASIONAL
BANDA ACEH Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pria berinisial MR alias Cek (20) dan FS (32) yang diduga terlibat penggelapan sep
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH BESAR Mahasiswa Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh, Muhammad Rasya Fadilla (18), meninggal dunia di RSUD Zainoel Abidin
PERISTIWA
MEDAN Polisi menggagalkan peredaran 150 kilogram narkotika jenis sabu dari jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Sabu t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menghadapi Malaysia pada matchday kedua Grup A Divisi 1 FIFA ASEAN Cup 2026, Senin (28/9/2026) malam. Pertan
OLAHRAGA