BREAKING NEWS
Selasa, 29 September 2026

Modus Rental Motor Scoopy Anggota TNI, 2 Pelaku Diciduk Polresta Banda Aceh & 1 Masih Buron

T.Jamaluddin - Senin, 28 September 2026 11:30 WIB
Modus Rental Motor Scoopy Anggota TNI, 2 Pelaku Diciduk Polresta Banda Aceh & 1 Masih Buron
Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pria berinisial MR alias Cek (20) dan FS (32) yang diduga terlibat penggelapan sepeda motor Honda Scoopy milik seorang anggota TNI. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pria berinisial MR alias Cek (20) dan FS (32) yang diduga terlibat penggelapan sepeda motor Honda Scoopy milik seorang anggota TNI. Sementara seorang pria berinisial IM yang disebut ikut terlibat masih dalam pencarian.

Kedua pria tersebut diamankan Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di lokasi berbeda.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan Alexon Martianus Pakpahan (40), anggota TNI yang berdomisili di Asmil Yonif, Desa Alue Rindam, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Baca Juga:

"Kasus ini dilaporkan ke Polresta Banda Aceh pada 14 September 2026 dengan nomor laporan polisi LP/B/738/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh," kata Dizha.

Kasus bermula ketika sepeda motor milik korban disewa selama satu hari. Setelah masa sewa berakhir, terlapor kemudian menghubungi admin tempat penyewaan untuk memperpanjang masa rental selama satu hari berikutnya.

Namun, pada 16 September 2026, korban menghubungi pelaku melalui WhatsApp untuk meminta kendaraan dikembalikan karena masa peminjaman telah berakhir.

Meski sudah diminta, sepeda motor tersebut disebut tidak kunjung dikembalikan.

Kendaraan yang dilaporkan digelapkan itu merupakan Honda Scoopy tahun 2026 warna putih dengan nomor polisi BL 5326 LCF. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp26 juta.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk diproses sesuai hukum.

Dua Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan pengembangan.

Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan MR alias Cek di kawasan Desa Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru