BREAKING NEWS
Selasa, 29 September 2026

Usut Korupsi Pasar Ikan Rp 22 M, Kejati Desak Polda Sumut Lengkapi Berkas Eks Walkot Sibolga

Dharma - Selasa, 29 September 2026 12:25 WIB
Usut Korupsi Pasar Ikan Rp 22 M, Kejati Desak Polda Sumut Lengkapi Berkas Eks Walkot Sibolga
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. (Foto: Dok. kejati-sumaterautara.kejaksaan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga yang menjerat mantan Wali Kota Sibolga Jamaludin Pohan dan tiga tersangka lainnya.

Berkas perkara tersebut sebelumnya telah dikirimkan Polda Sumut kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut pada 26 Agustus 2026. Namun, berkas dikembalikan kepada penyidik pada 10 September 2026 karena dinilai masih belum lengkap dan disertai sejumlah petunjuk untuk dilengkapi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan penyidik saat ini masih memenuhi petunjuk yang diberikan jaksa.

Baca Juga:

"Penyidik saat ini sedang melengkapi dan memenuhi petunjuk dari JPU Kejati Sumut," kata Ferry, Selasa (29/9/2026).

Jamaludin Pohan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumut. Penetapan tersebut dilakukan pada 21 Juli 2026 setelah penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada 11 April 2026.

Selain Jamaludin, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial AS yang diduga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ISL selaku Direktur Teknis, serta SP yang disebut sebagai penyedia jasa, pelaksana proyek sekaligus pemodal.

SP diduga merupakan adik kandung Jamaludin Pohan. Sebelumnya, Jamaludin juga pernah mengakui bahwa adiknya memiliki keterlibatan di balik proyek pembangunan pasar ikan tersebut.

Perkara ini berkaitan dengan pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2022. Nilai proyek tersebut disebut mencapai Rp22 miliar.

Jamaludin sebelumnya diperiksa penyidik Polda Sumut pada 10 Maret 2026. Saat itu, dia masih berstatus sebagai saksi dan mengatakan pemeriksaan berkaitan dengan pembangunan Pasar Ikan Kota Sibolga tahun anggaran 2022.

Jamaludin ketika itu menyebut pasar ikan telah berfungsi setelah selesai dibangun. Namun, proyek tersebut kemudian menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani kepolisian.

Polda Sumut kini masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Setelah dinyatakan lengkap atau P21, perkara tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya.* (tm/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Terseret Korupsi Pasar Ikan Rp 22 M Bareng Sang Adik, Berkas Eks Walkot Sibolga Masih P19
Buntut OTT Suap Internet Rp 175 Juta, Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara
KPK Pantau Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Ada Potensi Transaksi dengan Petugas
Terpidana Korupsi Profil Desa di Karo Amry KS Pelawi Dibebaskan, Vonis 20 Bulan dan Uang Pengganti Rp255 Juta Batal
Kejagung Tangkap Eks Sekjen ESDM Terkait Dugaan Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Selain Ferdy Sambo, Dua Napi Kasus Timah Turut Diperiksa Terkait Temuan Klaster Mewah di Lapas Cibinong
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru