BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Februari 2026

Beda Pendapat Soal Kematian Mahasiswa Unila, Ini Penjelasan Pakar Hukum UBL!

Ahmad Yani Setiawan - Jumat, 10 Oktober 2025 10:38 WIB
Beda Pendapat Soal Kematian Mahasiswa Unila, Ini Penjelasan Pakar Hukum UBL!
Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara, menilai perbedaan pandangan antara Ditkrimum dan tim forensik merupakan hal yang wajar pada Kamis (9/10/2025). (Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDAR LAMPUNGPengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara, menilai perbedaan pandangan antara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung dan tim dokter forensik terkait penyebab kematian peserta Diksar Mahapel Universitas Lampung (Unila) merupakan hal yang wajar dan bagian dari dinamika hukum dalam sistem peradilan pidana.

Menurut Benny, perbedaan tersebut tidak perlu dipandang sebagai pertentangan, melainkan sebagai bentuk proses penegakan hukum yang sehat dan terbuka.

"Dalam perspektif hukum progresif yang digagas Prof. Satjipto Rahardjo, hukum tidak boleh dimaknai hanya sebagai teks atau prosedur yang kaku, melainkan sebagai alat untuk mencapai keadilan substantif dan melindungi nilai-nilai kemanusiaan," ujar Benny, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga:

Benny mendorong agar aparat penegak hukum mengambil langkah-langkah dengan pendekatan hukum progresif, terutama ketika terjadi perbedaan pandangan antara penyidik dan ahli forensik.


Ia menjelaskan, pendekatan tersebut dapat dilakukan melalui tiga langkah penting, yakni:
- Dialog interdisipliner terbuka antara penyidik dan ahli medis untuk mencari kebenaran materiil, bukan sekadar kebenaran formal.
- Pencarian fakta yang komprehensif, dengan tidak hanya mengandalkan hasil autopsi, tetapi juga keterangan saksi, rekonstruksi kejadian, dan konteks sosial kegiatan Diksar.
- Keberanian penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain agar proses hukum tidak berhenti pada satu titik, melainkan berkembang sesuai temuan baru.

"Pendekatan progresif ini penting untuk menjamin perlindungan terhadap korban dan keluarganya, sekaligus memberi pesan tegas bahwa kekerasan dalam kegiatan kemahasiswaan tidak bisa dibenarkan atas dasar tradisi atau solidaritas organisasi," tegasnya.

Benny juga mengapresiasi langkah Ditkrimum Polda Lampung yang terus mendalami penyelidikan dan membuka peluang adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk menelusuri rantai tanggung jawab secara menyeluruh, bukan hanya berhenti pada pelaku awal.

"Upaya ini sejalan dengan semangat hukum progresif yang menuntut keberanian moral serta kepekaan sosial dalam menangani perkara, terutama yang menyangkut nyawa mahasiswa di lingkungan kampus," jelasnya.

Lebih jauh, Benny menilai pendekatan yang berorientasi pada keadilan substantif dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam penanganan kasus yang melibatkan unsur kekerasan di dunia pendidikan.

"Pendekatan seperti ini akan mengembalikan citra kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat," pungkasnya.*

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dosen UNILAK Latih Siswa SMA PGRI Pekanbaru Berbisnis Digital, Dorong Generasi Z Jadi Pelaku Ekonomi Masa Depan
Tolak Perambahan Liar! Mahasiswa Unilak Gaungkan Aksi Peduli Tesso Nilo di Car Free Day Pekanbaru
Hidup Rukun dalam  Perbedaan:  Keluarga  Beda Agama di Danau Paris  Aceh Singkil
Korban Kekerasan Diksar Mahapel Unila Tempuh Jalur Hukum, Minta Polisi Usut Tuntas
Berbeda dengan Indonesia, Malaysia Tetapkan Hari Raya Idul Adha 1446 H pada Sabtu 7 Juni 2025
Pendukung Jokowi, Wamenaker Noel Diterima Hangat Habib Rizieq di Markaz FPI
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru