Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap terpidana yang telah diputus bersalah.
Ketidakhadiran Silfester selama bertahun-tahun menimbulkan spekulasi mengenai kemungkinan perlindungan politik atau kelalaian aparat penegak hukum.
Meski demikian, Kejaksaan berkomitmen untuk tetap melaksanakan tugasnya sesuai prosedur yang berlaku.
"Tugas kami jelas, kami akan mengeksekusi. Tapi tentu dengan cara-cara yang sesuai aturan," tutup Anang.*
(bb/a008)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.