Kejagung Sita 38 Aset dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Nilainya Capai Rp846 Miliar
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 38 obyek aset berupa tanah dan bangunan dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana penc
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDAR LAMPUNG– Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara, menilai perbedaan pandangan antara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung dan tim dokter forensik terkait penyebab kematian peserta Diksar Mahapel Universitas Lampung (Unila) merupakan hal yang wajar dan bagian dari dinamika hukum dalam sistem peradilan pidana.
Menurut Benny, perbedaan tersebut tidak perlu dipandang sebagai pertentangan, melainkan sebagai bentuk proses penegakan hukum yang sehat dan terbuka.
"Dalam perspektif hukum progresif yang digagas Prof. Satjipto Rahardjo, hukum tidak boleh dimaknai hanya sebagai teks atau prosedur yang kaku, melainkan sebagai alat untuk mencapai keadilan substantif dan melindungi nilai-nilai kemanusiaan," ujar Benny, Kamis (9/10/2025).Baca Juga:
Benny mendorong agar aparat penegak hukum mengambil langkah-langkah dengan pendekatan hukum progresif, terutama ketika terjadi perbedaan pandangan antara penyidik dan ahli forensik.
Ia menjelaskan, pendekatan tersebut dapat dilakukan melalui tiga langkah penting, yakni:
- Dialog interdisipliner terbuka antara penyidik dan ahli medis untuk mencari kebenaran materiil, bukan sekadar kebenaran formal.
- Pencarian fakta yang komprehensif, dengan tidak hanya mengandalkan hasil autopsi, tetapi juga keterangan saksi, rekonstruksi kejadian, dan konteks sosial kegiatan Diksar.
- Keberanian penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain agar proses hukum tidak berhenti pada satu titik, melainkan berkembang sesuai temuan baru.
"Pendekatan progresif ini penting untuk menjamin perlindungan terhadap korban dan keluarganya, sekaligus memberi pesan tegas bahwa kekerasan dalam kegiatan kemahasiswaan tidak bisa dibenarkan atas dasar tradisi atau solidaritas organisasi," tegasnya.
Benny juga mengapresiasi langkah Ditkrimum Polda Lampung yang terus mendalami penyelidikan dan membuka peluang adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk menelusuri rantai tanggung jawab secara menyeluruh, bukan hanya berhenti pada pelaku awal.
"Upaya ini sejalan dengan semangat hukum progresif yang menuntut keberanian moral serta kepekaan sosial dalam menangani perkara, terutama yang menyangkut nyawa mahasiswa di lingkungan kampus," jelasnya.
Lebih jauh, Benny menilai pendekatan yang berorientasi pada keadilan substantif dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam penanganan kasus yang melibatkan unsur kekerasan di dunia pendidikan.
"Pendekatan seperti ini akan mengembalikan citra kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat," pungkasnya.*
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 38 obyek aset berupa tanah dan bangunan dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana penc
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan tindak pidana asal yang mendasari perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) deng
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah tengah mempertimbangkan wacana penerapan pemilihan secara e
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti masih adanya penguasaan tanah secara dominan oleh pihak tertentu. Menur
NASIONAL
MEDAN Mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saipul Abdi, mengungkapkan adanya dugaan permintaan dari seorang penyidik kejaksaan saat d
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh turun langsung ke Kabupaten Aceh Singkil untuk mengasistensi pe
NASIONAL
KARO Dugaan keracunan setelah menyantap makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Se
PERISTIWA
HUMBAHAS Polda Sumatera Utara masih mendalami keterlibatan delapan orang yang diamankan terkait penyerangan di Desa Matiti, Kecamatan Do
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Tersangka penganiayaan berinisial RI alias KD (27) yang ditangkap Satreskrim Polres Langkat disebut merupakan adik dari seorang
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Sekitar 20 siswa Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dilaporkan mengundurkan diri setelah bebera
PENDIDIKAN