Menag Nasaruddin Umar di Mahasabha XIII PHDI: Jika Cinta Sudah Berbicara, Semuanya Akan Mudah
JAKARTA Menteri Agama RI Nasaruddin Umar mengajak masyarakat Indonesia untuk memperkuat rasa cinta dan menjaga kebhinekaan sebagai fonda
NASIONAL
JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) bersama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menggugat PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait tunggakan pembayaran royalti atas penggunaan lahan negara di kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
Kuasa hukum Mensesneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menyatakan total tagihan royalti beserta bunga dan denda mencapai sekitar 45 juta dolar AS atau setara Rp742,5 miliar untuk periode 2007-2023, selama 16 tahun.
"Perhitungan royalti ini mengedepankan prinsip kehati-hatian dan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang melakukan penghitungan berdasarkan tarif dan landasan hukum yang ada," kata Kharis saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).Baca Juga:
Sidang saat ini memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli. Pada hari ini, Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Maria SW Soemardjono, hadir sebagai saksi ahli.
Maria menjelaskan bahwa penggunaan tanah hak pengelolaan harus dibarengi dengan pembayaran sejumlah uang sebagai imbalan.
"Royalti adalah istilah umum. Dalam berbagai peraturan perundang-undangan, mulai 1965, penggunaan tanah yang bukan milik sendiri harus membayar sejumlah uang, baik disebut royalti, tarif, atau uang pemasukan," jelas Maria.
Maria menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, penentuan tarif atau uang pemasukan atas penggunaan tanah tersebut adalah kewajiban yang harus dipenuhi.
Sementara itu, kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, membantah klaim pemerintah. Ia menilai tidak ada dasar hukum yang kuat bagi pemerintah untuk menuntut pembayaran royalti tersebut.
"Tidak ada dasar hukum untuk kontribusi yang disebut royalti kepada negara secara sepihak," ujar Hamdan.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Dalam petitumnya, pemerintah meminta majelis hakim menyatakan PT Indobuildco lalai memenuhi kewajibannya membayar royalti sebesar 45.356.473 dolar AS, termasuk bunga dan denda, atas penggunaan lahan seluas 137.375 meter persegi di kawasan GBK sejak 4 Maret 2007 hingga 3 Maret 2023.
Pemerintah juga menuntut pengenaan denda berupa uang paksa sebesar Rp300 juta per hari jika terjadi keterlambatan pembayaran royalti.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai tagihan yang sangat besar serta dampaknya terhadap pengelolaan lahan negara di kawasan strategis seperti GBK.*
(tb/a008)
JAKARTA Menteri Agama RI Nasaruddin Umar mengajak masyarakat Indonesia untuk memperkuat rasa cinta dan menjaga kebhinekaan sebagai fonda
NASIONAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membenarkan adanya dugaan permintaan uang oleh dua oknum jaksa kepada lima kepala s
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kabar duka datang dari dunia sepak bola Sumatera Utara. Tumsila, legenda PSMS Medan dan mantan pemain Timnas Indonesia yang dikena
SOSOK
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan yang dapat dipertimbangkan pelaku usaha mikro, kecil, d
EKONOMI
JAKARTA Islam mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, mulai dari aktivitas seharihari hingga hubungan dalam rumah tangga Salah satu
AGAMA
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat,
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Aceh pada Jumat, 9 Oktober 2026. Se
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Barat pada Jumat, 9 Okto
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada Jumat, 9 Oktobe
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (D
NASIONAL