"Saya diperlakukan seperti teroris. Padahal, dalam aturan penerbangan, penangkapan di dalam pesawat hanya bisa dilakukan terhadap teroris atau jika ada ancaman keselamatan penerbangan," ucapnya.
Iskandar mengungkapkan niatnya untuk menempuh jalur hukum. Ia berencana menggugat Garuda Indonesia, Avsec Bandara Kualanamu, dan melaporkan pihak kepolisian yang terlibat ke Propam.
"Saya merasa dipermalukan dan diteror. Ini tidak bisa dibiarkan, karena menyangkut martabat pribadi dan jabatan saya sebagai Ketua Partai. Ini juga membahayakan keselamatan penerbangan, karena penumpang bisa panik," tambahnya.
Pesawat yang ditumpangi Iskandar dilaporkan mengalami keterlambatan selama sekitar 20 menit akibat insiden ini.
Insiden salah identifikasi ini menjadi catatan penting bagi aparat penegak hukum dalam penanganan kasus yang melibatkan publik, terutama di ruang-ruang sensitif seperti bandara.
Penggunaan data yang akurat dan verifikasi menyeluruh menjadi keharusan untuk menghindari kesalahan prosedural yang bisa berdampak hukum dan sosial.*