JAKARTA– Aktris Sandra Dewi mengajukan keberatan hukum atas penyitaan sejumlah aset yang diduga terkait kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Keberatan tersebut kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyampaikan bahwa sidang keberatan tersebut telah memasuki tahap pembuktian.
"Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis," kata Andi kepada wartawan, Senin (20/10).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, dengan dua hakim anggota yakni Sunoto dan Mardiantos.
Dalam perkara bernomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut, Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan tercatat sebagai pihak pemohon, sedangkan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menjadi pihak termohon.
Andi menyebut, pemohon meminta pengembaliansejumlah aset yang disita dan dirampas negara karena dinilai tidak terkait langsung dengan perkara korupsi.
"Argumen Pemohon menyebut mereka adalah pihak ketiga yang beriktikad baik. Aset diperoleh secara sah, di antaranya melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, serta adanya perjanjian pisah harta sebelum menikah," ujarnya.
Sebelumnya, dalam sidang kasus pokok Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sandra Dewi telah bersaksi bahwa tidak ada harta yang diberikan suaminya selain cincin kawin dan tunangan.
Dalam proses penyidikan juga terungkap adanya perjanjian pisah harta antara keduanya.
Salah satu aset yang dipermasalahkan adalah 88 tas mewah milik Sandra Dewi, yang menurut kuasa hukum Harvey, Harris Arthur Hedar, dibeli dari hasil kerja dan endorsement kliennya.
"Itu hasil keringat Ibu SD (Sandra Dewi), yang telah diklarifikasi penyidik. Tapi tetap disita. Nanti kita buktikan bersama di pengadilan," kata Harris, Senin (22/7).
Meski keberatan diajukan, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memutuskan bahwa seluruh aset Harvey Moeis yang disita harus dirampas untuk negara.
Aset tersebut dianggap sebagai bagian dari pengganti kerugian negara akibat korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Aset yang dirampas antara lain beberapa town house, tanah dan bangunan, mobil mewah seperti Ferrari dan Mercedes-Benz, 88 tas branded, logam mulia, serta uang asing senilai sekitar 400.000 dolar AS yang disimpan dalam safe deposit box (SDB).
Putusan itu dikuatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, yang juga memperberat hukuman Harvey Moeis. Ia kini dijatuhi vonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Kasasi yang diajukan Harvey ke Mahkamah Agung juga telah ditolak.
Sandra Dewi belum memberikan pernyataan langsung terkait sidang keberatan ini.
Sementara itu, publik menanti hasil dari proses hukum lanjutan yang akan menentukan nasib aset-aset yang kini menjadi sengketa hukum.*
(kp/M/006)
Editor
:
Sandra Dewi Ajukan Keberatan Penyitaan Aset, Klaim Tak Terkait Korupsi Harvey Moeis