Dalam kasus ini, KejatiSumut telah menetapkan tiga orang tersangka yang kini ditahan, yakni: - ASK, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut (2022–2024) - ARL, mantan Kepala Kantor BPN Deli Serdang (2023–2025) - IS, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP)
ASK dan ARL diduga menyetujui penerbitan sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa prosedur yang sesuai.
Sementara IS berperan sebagai pemohon perubahan status tanah secara bertahap dalam rentang waktu 2022 hingga 2023.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan PT Ciputra Land dalam proyek ini.
Pasalnya, PT NDP diketahui menjalankan kerja sama operasional (KSO) dengan Ciputra Land untuk proyek Citraland di tiga lokasi: Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa.
"Terkait dugaan suap menyuap, sampai saat ini masih terus kami dalami," ungkap Jeffry saat ditanya mengenai potensi adanya gratifikasi dalam proses alih status lahan.
Tak hanya itu, sejumlah lokasi telah digeledah oleh tim KejatiSumut dalam rangka pengumpulan bukti tambahan.
Lokasi tersebut meliputi kantor PTPN I Regional I di Tanjung Morawa, Kantor Pertanahan Deli Serdang, dan kantor PT NDP serta PT DMKR di sejumlah titik di Medan dan Deli Serdang.
Penjualan perumahan Citraland oleh PT DMKR yang merupakan mitra PT NDP juga diduga melanggar hukum.
Pasalnya, lahan yang dipakai merupakan eks HGU milik negara yang semestinya tunduk pada aturan pengelolaan aset BUMN dan hak atas tanah.
Pihak Kejati menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dilanjutkan tanpa pandang bulu, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru jika ditemukan cukup bukti.*