BREAKING NEWS
Kamis, 30 April 2026

Notaris Diduga Terlibat Korupsi Aset PTPN I untuk Proyek Perumahan Citraland, Kerugian Negara Segera Diumumkan

Raman Krisna - Selasa, 21 Oktober 2025 11:34 WIB
Notaris Diduga Terlibat Korupsi Aset PTPN I untuk Proyek Perumahan Citraland, Kerugian Negara Segera Diumumkan
Citraland. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam kasus ini, Kejati Sumut telah menetapkan tiga orang tersangka yang kini ditahan, yakni:
- ASK, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut (2022–2024)
- ARL, mantan Kepala Kantor BPN Deli Serdang (2023–2025)
- IS, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP)

ASK dan ARL diduga menyetujui penerbitan sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa prosedur yang sesuai.

Sementara IS berperan sebagai pemohon perubahan status tanah secara bertahap dalam rentang waktu 2022 hingga 2023.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:

Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan PT Ciputra Land dalam proyek ini.

Pasalnya, PT NDP diketahui menjalankan kerja sama operasional (KSO) dengan Ciputra Land untuk proyek Citraland di tiga lokasi: Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa.

"Terkait dugaan suap menyuap, sampai saat ini masih terus kami dalami," ungkap Jeffry saat ditanya mengenai potensi adanya gratifikasi dalam proses alih status lahan.

Tak hanya itu, sejumlah lokasi telah digeledah oleh tim Kejati Sumut dalam rangka pengumpulan bukti tambahan.

Lokasi tersebut meliputi kantor PTPN I Regional I di Tanjung Morawa, Kantor Pertanahan Deli Serdang, dan kantor PT NDP serta PT DMKR di sejumlah titik di Medan dan Deli Serdang.

Penjualan perumahan Citraland oleh PT DMKR yang merupakan mitra PT NDP juga diduga melanggar hukum.

Pasalnya, lahan yang dipakai merupakan eks HGU milik negara yang semestinya tunduk pada aturan pengelolaan aset BUMN dan hak atas tanah.

Pihak Kejati menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dilanjutkan tanpa pandang bulu, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru jika ditemukan cukup bukti.*

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dicecar Jaksa soal Dugaan Intervensi Riza Chalid, Eks Direktur Pertamina: Hanya Dugaan Saya
KPK Periksa Staf PT Elang Indonesia Terkait Dugaan Suap Dana Operasional Pemprov Papua
Warga Desa Sampali Tersingkir, Proyek Mewah Jalan Terus di Atas Tanah Sengketa
Kejati Sumut Tetapkan Iman Subekti sebagai Tersangka Ketiga Kasus Aset PTPN II
Wagub Sumut Surya Hadiri Rakor Inflasi, Serap Arahan Menkeu soal Percepatan Belanja
KPK Panggil Kepala Kantor BPN Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru