Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyelidikan terhadap kasus dugaan suap dana penunjang operasional Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Terbaru, KPK memeriksa staf pemasaran dari PT Elang Lintas Indonesia (Elang Indonesia) berinisial AK, untuk mendalami aliran uang terkait kasus korupsi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan guna menelusuri sumber serta tujuan aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi di lingkungan Pemprov Papua.Baca Juga:
"Saksi AK didalami terkait aliran uang yang bersumber dari dugaan korupsi pada pengelolaan dana penunjang operasional di lingkungan Pemprov Papua," ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Selain AK, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi dari kalangan swasta berinisial AA.
Namun, saksi tersebut belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan dan akan dijadwalkan ulang oleh tim penyidik.
Kasus ini pertama kali mencuat pada 11 Juni 2025, saat KPK mengumumkan temuan dugaan suap terkait penggunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan gubernur dan wakil gubernur Papua selama periode 2020–2022.
Hasil audit internal KPK menyebutkan, dugaan kerugian keuangan negara dari praktik ini mencapai Rp 1,2 triliun.
Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Papua, Dius Enumbi.
Sementara itu, mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang sempat menjadi tersangka dalam kasus ini, gugur status hukumnya menyusul wafatnya yang bersangkutan pada 26 Desember 2023.
Pemeriksaan terhadap staf PT Elang Indonesia menandai langkah serius KPK dalam menelusuri seluruh pihak yang berpotensi terlibat dalam skandal ini, baik dari unsur pemerintahan maupun swasta.
Keterlibatan pihak swasta dalam mengelola atau menyalurkan dana operasional daerah kini menjadi fokus penyidikan KPK.
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL