BREAKING NEWS
Rabu, 22 Oktober 2025

Terungkap! Pabrik Ekstasi Rumahan di Kedoya Utara Siap Edarkan Puluhan Ribu Butir

Abyadi Siregar - Selasa, 21 Oktober 2025 22:47 WIB
Terungkap! Pabrik Ekstasi Rumahan di Kedoya Utara Siap Edarkan Puluhan Ribu Butir
Ilustrasi Ekstasi (Foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA BARAT– Polisi berhasil menggerebek pabrik ekstasi rumahan yang beroperasi di kawasan Kedoya Utara, Jakarta Barat. Dari lokasi, aparat menemukan bahan-bahan yang jika diolah dapat menghasilkan hingga 80 ribu butir ekstasi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian dalam menelusuri jaringan peredaran narkotika di Jakarta.

"Berkaitan dengan pengungkapan home industry narkotika jenis ekstasi. Ini merupakan hasil kerja keras jajaran kami dalam mengusut jaringan peredaran narkotika di Jakarta," ujar Susatyo saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (21/10).

Baca Juga:

Kasus ini bermula pada Minggu, 12 Oktober 2025, saat polisi menangkap seorang kurir berinisial IS (39) yang hendak mengirim bahan baku utama sabu, MDMA, kepada salah satu pelaku berinisial PR di Pesing, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Penelusuran lebih lanjut membawa polisi ke rumah tempat produksi ekstasi.

Di lokasi, polisi mendapati enam orang tengah memproduksi pil ekstasi. Mereka masing-masing adalah PM (35) sebagai kepala produksi, TM (35) pengendali proses, MAF (31) mixer, MAN (33) mekanik dan pengemas, MA (32) penghitung dan pengemas, serta AA (26) sebagai tenaga bantu pengemasan.

Dari rumah tersebut, polisi menyita 3.232 butir ekstasi seberat 1,7 kilogram, adonan 4,1 kilogram, serta bahan pencampur dengan total berat 30–40 kilogram.

Selain itu, ditemukan dua unit mesin pencetak narkotika, satu mesin pencampur, timbangan digital, wadah aluminium, alkohol, plastik bening, dan delapan ponsel. Bila seluruh bahan diolah, aparat memperkirakan jumlah ekstasi bisa mencapai 80 ribu butir.

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan, menyebut sebagian pelaku merupakan pemain lama di dunia narkoba. Tiga di antaranya memiliki catatan hukum sebelumnya, termasuk seorang residivis dengan hukuman delapan tahun, seorang kurir terdahulu dengan vonis lima tahun, dan satu pelaku pernah terjerat kasus liquid narkotika selama empat tahun.

"Para pelaku baru menyewa rumah ini sekitar satu minggu lalu, dan langsung menyiapkan peralatan produksi. Beruntung tim kami berhasil melakukan penindakan sebelum barang sempat beredar," jelas Rahmat.

Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, AKP Mohammad Rasid, menambahkan bahwa bahan baku dan peralatan pembuatan ekstasi diperoleh melalui sistem daring.

Produksi baru berjalan sekitar satu minggu dan kualitas barang masih rendah sehingga belum sempat diedarkan. Mesin yang digunakan mampu mencetak hingga 5.000 butir per jam, namun baru menghasilkan sekitar 3.000 butir.

Analisis polisi menyebut penggerebekan ini berhasil menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Para pelaku dijerat Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal mati atau penjara seumur hidup.*

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru