The Pharaohs Melaju ke 16 Besar Piala Dunia 2026! Mesir Singkirkan Australia Lewat Adu Penalti
DALLAS Timnas Mesir memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Australia dengan skor 42 melalui adu pena
OLAHRAGA
TANJUNGBALAI – Tim kuasa hukum terdakwa kasus narkotika, Rahmadi, menilai perkara yang menjerat kliennya sarat rekayasa dan penuh kejanggalan.
Karena itu, mereka meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai membebaskan Rahmadi dari seluruh dakwaan.
Baca Juga:Penegasan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan, dalam sidang beragenda pembacaan duplik di PN Tanjungbalai, Selasa (21/10/2025).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu."Perkara ini bukan murni penegakan hukum, tetapi bentuk pembungkaman terhadap perjuangan klien kami yang selama ini aktif menyoroti isu penyalahgunaan narkotika di Polda Sumut," ujar Ronald di ruang sidang.
Tim penasihat hukum yang terdiri dari Ronald M. Siahaan, Thomas J. Tarigan, dan Suhandri Umar Tarigan menilai proses hukum terhadap Rahmadi cacat sejak awal.
Berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 3 Maret 2025, Rahmadi disebut telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa penyidik.
Padahal, menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus didahului dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka.Dalam duplik setebal 29 halaman, tim pembela juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam surat dakwaan dan replik jaksa penuntut umum (JPU), termasuk perbedaan lokasi penangkapan.
"Klien kami ditangkap di Jalan Yos Sudarso, namun dalam dakwaan disebut di Jalan Arteri. Kesalahan locus delicti bukan sekadar salah ketik, melainkan mengubah substansi perkara," tegas Ronald.Kuasa hukum juga menuding adanya manipulasi barang bukti. Berdasarkan rekaman video, salah satu penyidik, Victor Topan Ginting, terlihat memegang benda yang disebut sebagai sabu sebelum penggeledahan dilakukan.
Ronald menyebut, barang bukti sabu seberat 10 gram itu sejatinya milik dua tersangka lain, yakni Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, namun kemudian dialihkan untuk menjerat Rahmadi.
"Aturan mewajibkan dua saksi. Satu saksi bukanlah saksi. Ini pelanggaran asas unus testis nullus testis," ucap Ronald.Rahmadi, yang dikenal sebagai relawan antinarkoba BNN sejak 2020, ditangkap pada Maret lalu dan didakwa memiliki 10 gram sabu. Dalam pembelaannya sebelumnya, ia mengaku disiksa dan diperas penyidik.
Tim kuasa hukum juga mengungkap hilangnya uang sebesar Rp11,2 juta dari rekening Rahmadi setelah penyidik Victor Topan Ginting diduga memaksa meminta PIN M-Banking dengan alasan kepentingan penyidikan.
Baca Juga:
"Tindakan ini tidak hanya menyalahi prosedur, tetapi juga mencederai integritas penyidikan," kata Ronald.
Dua Penyidik Nonaktif, Laporan ke Komnas HAM dan KompolnasAtas dugaan penyiksaan, pemerasan, dan rekayasa bukti tersebut, tim kuasa hukum telah melayangkan pengaduan ke Propam Polda Sumut, Kompolnas, dan Komnas HAM. Dua penyidik, yaitu Kompol Dedi Kurniawan dan Victor Topan Ginting, dikabarkan sudah nonaktif dan tengah menunggu sidang etik.
Selain itu, tim pembela menolak dakwaan jaksa yang menyebut Rahmadi diperintah seseorang bernama Amri alias Nunung untuk mengantar sabu.
"Hasil forensik digital tidak menunjukkan adanya komunikasi antara keduanya. Tidak ada satu pun alat bukti yang sah," ujar Suhandri Umar Tarigan.
Menutup dupliknya, Suhandri meminta majelis hakim agar menjatuhkan putusan berdasarkan nurani hukum dan asas keadilan sosial.
"Kami percaya majelis hakim akan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tuturnya.
Usai persidangan, Ronald M. Siahaan menyampaikan pesan kepada publik agar tetap kritis terhadap dugaan rekayasa dalam penegakan hukum, khususnya kasus narkotika.
(M/006)
Baca Juga:
DALLAS Timnas Mesir memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Australia dengan skor 42 melalui adu pena
OLAHRAGA
MEDAN Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang, Kombes Josua Tampubolon, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dug
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kinerja pasar saham Indonesia sepanjang perdagangan sepekan periode 29 Juni hingga 3 Juli 2026 ditutup melemah. Indeks Harga Sah
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran dana dalam kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Langkat Syah Afand
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim sebagai tersangka dalam kasus dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin a
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehDjohermansyah DjohanOPERASI tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyasar seorang bupati. Kali ini Bupati Langkat,
OPINI
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI masih menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ya
EKONOMI
JAKARTA Membaca surat pendek setelah Surah AlFatihah pada rakaat pertama dan kedua merupakan amalan yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad
AGAMA
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, menegaskan bahwa penyelenggaraan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 bukan hanya menjadi
PEMERINTAHAN