BREAKING NEWS
Kamis, 15 Oktober 2026

Sidang Kasus Rahmadi: Pengacara Ungkap Kejanggalan Penetapan Tersangka dan Barang Bukti

Zulkarnain - Rabu, 22 Oktober 2025 15:17 WIB
Sidang Kasus Rahmadi: Pengacara Ungkap Kejanggalan Penetapan Tersangka dan Barang Bukti
Rahmadi, Ronald M. Siahaan, dalam sidang beragenda pembacaan duplik di PN Tanjungbalai, Selasa (21/10/2025).(Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Tim kuasa hukum juga mengungkap hilangnya uang sebesar Rp11,2 juta dari rekening Rahmadi setelah penyidik Victor Topan Ginting diduga memaksa meminta PIN M-Banking dengan alasan kepentingan penyidikan.

Baca Juga:

"Tindakan ini tidak hanya menyalahi prosedur, tetapi juga mencederai integritas penyidikan," kata Ronald.

Dua Penyidik Nonaktif, Laporan ke Komnas HAM dan KompolnasAtas dugaan penyiksaan, pemerasan, dan rekayasa bukti tersebut, tim kuasa hukum telah melayangkan pengaduan ke Propam Polda Sumut, Kompolnas, dan Komnas HAM. Dua penyidik, yaitu Kompol Dedi Kurniawan dan Victor Topan Ginting, dikabarkan sudah nonaktif dan tengah menunggu sidang etik.

Selain itu, tim pembela menolak dakwaan jaksa yang menyebut Rahmadi diperintah seseorang bernama Amri alias Nunung untuk mengantar sabu.

"Hasil forensik digital tidak menunjukkan adanya komunikasi antara keduanya. Tidak ada satu pun alat bukti yang sah," ujar Suhandri Umar Tarigan.

Menutup dupliknya, Suhandri meminta majelis hakim agar menjatuhkan putusan berdasarkan nurani hukum dan asas keadilan sosial.

"Kami percaya majelis hakim akan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tuturnya.

Usai persidangan, Ronald M. Siahaan menyampaikan pesan kepada publik agar tetap kritis terhadap dugaan rekayasa dalam penegakan hukum, khususnya kasus narkotika.

"Kasus Rahmadi adalah cermin betapa mudahnya hukum dipelintir menjadi alat kekuasaan. Masyarakat harus berani mengawasi penegakan hukum. Jangan biarkan perang melawan narkoba berubah menjadi perang melawan orang yang kritis," pungkasnya.*

(M/006)

Baca Juga:

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru