BREAKING NEWS
Kamis, 23 Oktober 2025

Kejari Badung Tetapkan Warga Jimbaran Tersangka Kasus Penyaluran 46 KUR Mikro Rp2,3 Miliar

Fira - Rabu, 22 Oktober 2025 19:40 WIB
Kejari Badung Tetapkan Warga Jimbaran Tersangka Kasus Penyaluran 46 KUR Mikro Rp2,3 Miliar
warga Kelurahan Jimbaran, Kabupaten Badung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan penyaluran 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR).(Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BALI– Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menetapkan NR, warga Kelurahan Jimbaran, Kabupaten Badung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan penyaluran 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro tahun 2021 dengan total nilai sekitar Rp2,3 miliar.

Kasus bermula ketika NR mengalami kesulitan keuangan akibat hutang senilai Rp500 juta.

Untuk menutupi kebutuhan tersebut, NR dibantu oleh tersangka SH (ditetapkan sebelumnya pada 20 Oktober 2025) melalui perantara Sdr. AH.

Baca Juga:

Dalam prosesnya, NR menggunakan identitas orang lain, termasuk karyawan kafe FOM, AR, dan SSAK, untuk mengajukan permohonan KUR Mikro ke Bank BRI Kantor Jimbaran.

Penyidik menyebutkan, proses permohonan kredit ini dilakukan oleh SH, yang juga mengkondisikan lokasi usaha agar sesuai dengan prosedur On The Spot (OTS) oleh pihak bank, meski debitur yang namanya digunakan sebenarnya tidak memiliki usaha.

"Tempat usaha yang dikunjungi OTS milik pihak lain dan telah dikondisikan oleh SH. Hal ini tidak mencerminkan kapasitas, modal, jaminan, maupun kondisi usaha asli debitur," terang sumber Kejari Badung.

Dari 46 KUR Mikro yang disalurkan, NR memperoleh sekitar Rp250 juta dari 11 debitur yang menggunakan identitas orang lain.

Dana ini tidak digunakan sesuai tujuan Kredit Usaha Rakyat, melainkan untuk kepentingan pribadi NR dan pihak yang memprakarsai pengajuan.

Atas perbuatannya, NR ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana yang berat.

Kejari Badung menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk menggali fakta tambahan terkait potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Informasi terbaru akan diumumkan setelah ada perkembangan penyidikan lebih lanjut.*

(M/006)

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru