Jamdatun Ingatkan IFG Group: Streamlining BUMN Harus Berdasar Hukum
JAKARTA Pelaksanaan project streamlining perusahaan asuransi dalam ekosistem PT Danantara Asset Management (Persero) bukan sekadar keput
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA– Hakim Agam Syarif mengungkapkan alasannya menerima suap senilai Rp 6,2 miliar dalam kasus vonis lepas perkara korupsi crude palm oil (CPO).
Agam mengaku tergiur dengan jumlah uang yang ditawarkan, sehingga nekat menerima suap tersebut demi kepentingan keluarganya.
Hal itu disampaikan Agam saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus suap vonis lepas CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10).Baca Juga:
"Seumur hidup saya belum pernah melihat uang sebanyak ini, jadi saya tergiur dengan uang ini, saya ambil," ujar Agam.
Agam menambahkan, tindakan itu merupakan kesalahan yang kini disesalinya.
"Itu hal sederhana yang uang ini, artinya saya ingin beli sesuatu, cuma ya terus terang saya melakukan cara yang salah untuk keluarga saya. Itu yang saya sesali," ungkapnya.
Dalam kasus ini, tiga hakim yang menjatuhkan vonis lepas dalam perkara persetujuan ekspor CPO didakwa menerima suap dan gratifikasi. Ketiganya adalah Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom.
Mereka didakwa menerima suap bersama mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan Panitera Muda PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut total uang suap mencapai Rp 40 miliar, diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafe'i yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Uang suap tersebut dibagi-bagi antara Arif, Wahyu, dan tiga hakim pengadil perkara.
Rinciannya, Arif menerima Rp 15,7 miliar, Wahyu sekitar Rp 2,4 miliar, Djuyamto Rp 9,5 miliar, sedangkan Agam Syarif dan Ali Muhtarom masing-masing memperoleh Rp 6,2 miliar.
Arif Nuryanta didakwa melanggar Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Wahyu Gunawan dilaporkan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 6 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom didakwa melanggar Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat (2), dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang kasus suap vonis lepas CPO ini menjadi sorotan publik karena melibatkan hakim pengadil dan oknum pengurus pengadilan yang menerima suap dari korporasi besar.
Persidangan masih terus berlanjut untuk membongkar alur distribusi suap dan menentukan pertanggungjawaban para terdakwa.*
(kp/M/006)
JAKARTA Pelaksanaan project streamlining perusahaan asuransi dalam ekosistem PT Danantara Asset Management (Persero) bukan sekadar keput
HUKUM DAN KRIMINAL
TEHERAN Militer Israel mengklaim telah menghancurkan Kantor Kepresidenan Iran dan sejumlah fasilitas strategis lain, termasuk gedung Dew
INTERNASIONAL
PADANG Pelatihan vokasi tidak boleh sekadar menjadi rutinitas administratif. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor m
EKONOMI
MAKASSAR Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan mengungkap aliran dana dari seorang bandar sabu ke Kepala Satuan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli, menyoroti sikap Presiden Republik Indonesia, Prabow
NASIONAL
SLEMAN Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mulai mencantumkan harga dan kandungan gizi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk
NASIONAL
BEKASI Ermanto Usman (65) ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di rumahnya di Perumahan Prima Asri Blok B4, Jalan Caman Raya, Jati
PERISTIWA
PADANGSIDIMPUAN Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh jalur yang sebelumnya terdampak bencana alam pada
NASIONAL
DENPASAR Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali, Ibu Putri Koster, meninjau langsung kesiapan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Bi
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Satuan Reserse Kriminal Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Kota Padangsidimpuan memeriksa seorang tokoh masyar
HUKUM DAN KRIMINAL