Bea Cukai Banda Aceh bekerja sama dengan Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar menggelar operasi pasar rokok ilegal selama dua hari, 21-22 Oktober 2025, di wilayah Kabupaten Aceh Besar. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
BANDA ACEH — BeaCukai Banda Aceh bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar menggelar operasi pasar rokokilegal selama dua hari, 21-22 Oktober 2025, di wilayah Kabupaten Aceh Besar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nasional pemberantasan rokokilegal yang terus digencarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan melakukan pengawasan dan penindakan di sejumlah Tempat Penjualan Eceran (TPE) yang diduga menjual rokok tanpa dilekati pita cukai yang sah.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sebanyak 11.188 batang rokokilegal dengan nilai barang mencapai Rp 27,9 juta.
Potensi kerugian negara akibat peredaran rokokilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 19,1 juta.
Kepala Kantor BeaCukai Banda Aceh, Achmad Setiawan, menegaskan bahwa operasi ini merupakan wujud komitmen BeaCukai dalam memberantas peredaran rokokilegal yang merugikan negara dan pelaku industri rokok resmi.
"Kami akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan aparat keamanan untuk menekan peredaran rokokilegal di wilayah Aceh," ujarnya.
Selain penindakan, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai media edukasi kepada pedagang dan masyarakat mengenai ciri-ciri rokokilegal.
Di antaranya rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai tidak sesuai peruntukan, dan pita cukai bekas pakai.
BeaCukai Banda Aceh berharap melalui operasi pasar ini, kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif peredaran rokokilegal terhadap perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat dapat meningkat.
Pihak BeaCukai juga berkomitmen terus melindungi masyarakat, mengamankan penerimaan negara, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat melalui pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai.*