BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Maret 2026

Selebgram Lisa Mariana Jadi Tersangka, KPK Sebut Uang dari Ridwan Kamil Diduga Hasil Korupsi BJB

Abyadi Siregar - Kamis, 23 Oktober 2025 19:27 WIB
Selebgram Lisa Mariana Jadi Tersangka, KPK Sebut Uang dari Ridwan Kamil Diduga Hasil Korupsi BJB
Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK di Kasus BJB (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Jabar Banten (BJB) tetap berjalan meski selebgram Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus terpisah.

Lisa sebelumnya merupakan salah satu saksi yang diperiksa KPK dalam penyidikan dugaan aliran uang dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Dana tersebut diduga bersumber dari korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

"Tentu itu bukan menjadi kendala. Dalam penegakan hukum, KPK, Polri, dan Kejaksaan memiliki komitmen yang sama untuk terus bersinergi. Penanganan perkara, khususnya pemberantasan korupsi, tetap berjalan secara progresif," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/10).

Baca Juga:

Menurut Budi, bila Lisa Mariana harus menjalani penahanan terkait kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil, KPK tetap dapat meminta keterangan dengan melakukan koordinasi antarlembaga.

"Kami bisa melakukan koordinasi terkait hal itu," tegasnya.

Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, Lisa telah menjalani pemeriksaan selama sekitar dua jam di Gedung Merah Putih KPK. Kepada awak media, Lisa mengaku diperiksa terkait aliran dana dalam kasus korupsi pengadaan iklan tersebut.

"Hari ini sudah selesai saya menjadi saksi pemeriksaan Bank BJB, Ridwan Kamil, ya. (Ditanya seputar) aliran dana aja," ujar Lisa usai diperiksa.

Lisa juga mengakui menerima uang yang diduga berasal dari hasil korupsi BJB. Namun, ia enggan menyebutkan nominalnya.

"Ya, buat anak saya. Saya enggak bisa sebut nominalnya, ya," ucapnya singkat.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:

- Yuddy Renaldi, Direktur Utama BJB
- Widi Hartoto, Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB
- Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik, pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres
- R. Sophan Jaya Kusuma, pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama

KPK menduga adanya kongkalikong antara pejabat Bank BJB dan sejumlah agensi iklan dalam proyek pengadaan iklan di berbagai media.

Dari total anggaran sekitar Rp 300 miliar, hanya sekitar Rp 100 miliar yang digunakan sesuai peruntukan, sementara Rp 222 miliar lainnya diduga fiktif dan dialihkan menjadi dana nonbujeter.

Dana tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan internal Bank BJB di luar mekanisme resmi.

KPK kini menelusuri pihak yang menggagas dana nonbujeter tersebut serta peruntukannya, termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke sejumlah pihak di luar institusi bank.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil serta kantor pusat Bank BJB di Bandung. Ridwan Kamil disebut bersikap kooperatif dan telah diperiksa sebagai saksi.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mereka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri, namun hingga kini belum dilakukan penahanan.

"Kami masih terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini," pungkas Budi.*

(kp/M/006)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru