BREAKING NEWS
Jumat, 24 Oktober 2025

Kejagung Periksa Direktur Keuangan Pertamina Terkait Dugaan Korupsi Rp285 Triliun

Adelia Syafitri - Jumat, 24 Oktober 2025 09:23 WIB
Kejagung Periksa Direktur Keuangan Pertamina Terkait Dugaan Korupsi Rp285 Triliun
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. (foto: Kejaksaan RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Emma Sri Martini (ESM) pada Kamis (23/10/2025).

Pemeriksaan dilakukan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Baca Juga:

Selain ESM, enam saksi lainnya turut diperiksa, di antaranya mantan Crude Trading Manager Pertamina Energy Service NP, mantan Manager Commercial ISC dan Head Trading PES KR, serta Officer Produksi Domestic Chartering PT Pertamina International Shipping MRP.

"Ketujuh orang saksi diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka HW dan kawan-kawan," ujar Anang, Jumat (24/10/2025).

Kasus ini melibatkan total 18 tersangka, salah satunya masih berstatus buron dan diduga berada di luar negeri, yakni Muhammad Riza Chalid.

Kejagung menaksir kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp285 triliun.

Pada tahap awal, jaksa telah menahan empat mantan pejabat Pertamina, yakni eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PPN Maya Kusuma, Vice President Trading Product PPN Edward Corne, dan Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifudin.

Para tersangka dituduh melakukan berbagai penyimpangan, antara lain dalam perencanaan dan pengadaan atau ekspor-impor minyak mentah, pengadaan BBM, sewa kapal dan terminal BBM, pemberian kompensasi produk pertalite, serta penjualan solar nonsubsidi kepada pihak swasta maupun BUMN.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci diharapkan dapat membuka fakta baru terkait dugaan korupsi skala besar yang tengah ditangani Kejagung ini.*


(bb/a008)

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi, Menuju Desa Transparan dan Mandiri
Ratusan Travel Diperiksa, Kapan KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Kuota Haji ke Penjara?
Selebgram Lisa Mariana Jadi Tersangka, KPK Sebut Uang dari Ridwan Kamil Diduga Hasil Korupsi BJB
Pertamina Hulu Indonesia Sabet 4 Penghargaan di Media Relations Awards 2025
Modus Kades Batang Onang Baru: Dana Desa Rp536 Juta Diduga Digunakan untuk Usaha Pribadi
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Datangi KPK, Ada Apa?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru