37 Siswa dan Guru di Timor Tengah Selatan Diduga Keracunan MBG
NTT Sebanyak 37 siswa dan enam guru dari tiga sekolah di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara
PERISTIWA
PADANG LAWAS– Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) resmi menetapkan Kepala Desa Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara, IJH (44), sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2023 senilai Rp536.388.897.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti sah, didukung hasil audit Inspektorat Kabupaten Paluta.
Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Hardiyanto, SH, menyebutkan, kerugian negara teridentifikasi melalui audit yang menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan Kades dalam pengelolaan dana desa.Baca Juga:
"Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp536 juta lebih. Tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan selaku kepala desa," terang AKP Hardiyanto, Rabu (22/10/2025).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan pengelolaan keuangan desa.
Audit awal Inspektorat Paluta mengindikasikan potensi kerugian Rp314.851.558, namun tidak ditindaklanjuti oleh kepala desa dalam waktu 60 hari. Selanjutnya, kasus dilimpahkan ke Polres Tapsel untuk penyidikan lanjutan.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan lapangan, meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk perangkat desa, masyarakat, Dinas PMD, BPKPAD, dan KPPN Padangsidimpuan.
Hasil penyidikan menunjukkan indikasi kuat penyalahgunaan dana desa.
IJH yang menjabat sebagai Kades sejak 2019 hingga 2026, mengelola total anggaran desa 2023 sebesar Rp1,16 miliar. Namun, audit dan rekening koran Bank Sumut atas nama Pemerintah Desa Batang Onang Baru menunjukkan penarikan dana sebesar Rp991.922.614 tanpa pertanggungjawaban jelas, serta Silpa Rp167.337.760 yang tidak dikembalikan ke kas desa.
Hanya Rp622.871.477 dari total dana desa yang terealisasi untuk kegiatan desa, sementara sisanya sebesar Rp536.388.897 diduga digunakan tidak sesuai peruntukan.
Salah satunya, untuk menutup kerugian usaha kantin pribadi yang dijalankan tersangka bersama istrinya di Medan.
Tersangka ditangkap pada Rabu (15/10/2025) dan ditahan di Rutan Polres Tapsel selama 20 hari sejak Kamis (16/10/2025). IJH dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
NTT Sebanyak 37 siswa dan enam guru dari tiga sekolah di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara
PERISTIWA
ASAHAN Wakil Bupati Asahan, Rianto, menegaskan komitmen kuatnya dalam menjaga kelestarian infrastruktur jalan. Ia mengimbau para pengusa
PEMERINTAHAN
BANTEN Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sekaligus Kepala BKKBN Wihaji mengunjungi wilayah adat Baduy di Kabupaten Lebak, Ba
NASIONAL
JAKATA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengklarifikasi polemik rencana penentuan status aktivis HAM oleh tim asesor yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rencana pemerintah untuk menghentikan impor bahan bakar minyak (BBM) dalam 23 tahun ke depan dinilai belum realistis tanpa tr
EKONOMI
JAKARTA Mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin, melaporkan balik asisten rumah tangganya berinisial HW ke Po
ENTERTAINMENT
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Aditya Ramdani dalam perkara peredaran
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari meminta masyarakat tidak terjebak pada potongan pernyataan dalam p
NASIONAL
BATU BARA Masyarakat Kabupaten Batu Bara kini sedang menanggung beban ganda. Dua kebutuhan pokok vital, yakni gas Elpiji 3 kg dan minyak
EKONOMI
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh meminta Pemerintah Aceh mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pembatasa
PEMERINTAHAN