Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
PADANG LAWAS– Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) resmi menetapkan Kepala Desa Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara, IJH (44), sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2023 senilai Rp536.388.897.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti sah, didukung hasil audit Inspektorat Kabupaten Paluta.
Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Hardiyanto, SH, menyebutkan, kerugian negara teridentifikasi melalui audit yang menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan Kades dalam pengelolaan dana desa.
Baca Juga:
"Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp536 juta lebih. Tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan selaku kepala desa," terang AKP Hardiyanto, Rabu (22/10/2025).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan pengelolaan keuangan desa.
Audit awal Inspektorat Paluta mengindikasikan potensi kerugian Rp314.851.558, namun tidak ditindaklanjuti oleh kepala desa dalam waktu 60 hari. Selanjutnya, kasus dilimpahkan ke Polres Tapsel untuk penyidikan lanjutan.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan lapangan, meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk perangkat desa, masyarakat, Dinas PMD, BPKPAD, dan KPPN Padangsidimpuan.
Hasil penyidikan menunjukkan indikasi kuat penyalahgunaan dana desa.
IJH yang menjabat sebagai Kades sejak 2019 hingga 2026, mengelola total anggaran desa 2023 sebesar Rp1,16 miliar. Namun, audit dan rekening koran Bank Sumut atas nama Pemerintah Desa Batang Onang Baru menunjukkan penarikan dana sebesar Rp991.922.614 tanpa pertanggungjawaban jelas, serta Silpa Rp167.337.760 yang tidak dikembalikan ke kas desa.
Hanya Rp622.871.477 dari total dana desa yang terealisasi untuk kegiatan desa, sementara sisanya sebesar Rp536.388.897 diduga digunakan tidak sesuai peruntukan.
Salah satunya, untuk menutup kerugian usaha kantin pribadi yang dijalankan tersangka bersama istrinya di Medan.
Tersangka ditangkap pada Rabu (15/10/2025) dan ditahan di Rutan Polres Tapsel selama 20 hari sejak Kamis (16/10/2025). IJH dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.