Pasukan Pakar Turun Gunung: Kubu Febrie Adriansyah All Out Bongkar Celah Hukum Penggeledahan dan TPPU
JAKARTA Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menghadirkan empat ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan
NASIONAL
JAKARTA — Komisi III DPR RI tengah menggodok Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dengan fokus pada pembenahan mekanisme penahanan terhadap tersangka.
Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan terukur.
Baca Juga:Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa dalam KUHAP yang berlaku saat ini, dasar penahanan masih didasarkan pada kekhawatiran subjektif aparat penegak hukum—seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti.
"Tiga-tiganya itu hanya berdasarkan kekhawatiran yang sangat subjektif.Kita ingin bikin yang seobjektif mungkin — bukan dikhawatirkan lagi, tapi sudah ada upaya melarikan diri, upaya mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan alat bukti," kata Habiburokhman saat audiensi dengan mahasiswa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025).Ia menambahkan, revisi KUHAP nantinya akan memuat kriteria yang lebih konkret dan dapat diukur.
Misalnya, seseorang baru bisa ditahan jika terdapat bukti nyata bahwa ia berupaya melarikan diri, memberikan keterangan palsu, mempengaruhi saksi, atau melakukan tindakan yang menghambat proses penyidikan.Meski demikian, Habiburokhman mengakui usulan tersebut menuai kritik karena dianggap bisa mempersempit ruang bagi aparat penegak hukum dalam mengambil langkah cepat. Ia mencontohkan kasus yang sempat menyita perhatian publik, seperti penganiayaan oleh bos toko roti di Jakarta Timur dan kematian Dini Sera dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur di Surabaya pada 2024.
"Sudah sekeji itu, tapi kalau tidak memenuhi kualifikasi penahanan seperti melarikan diri atau menghilangkan alat bukti, maka pelaku bisa saja tidak ditahan. Ini yang sedang kita cari titik tengahnya," ujarnya.Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menegaskan, pembahasan revisi KUHAP masih berlangsung dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi dan praktisi hukum.
"Masukan ini akan terus kita godok. Kita ingin KUHAP yang baru benar-benar menjadi tulang punggung penegakan hukum yang adil dan berimbang," tutup Habiburokhman.*
(kp/mt)
JAKARTA Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menghadirkan empat ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya tidak menghadirkan saksi ahli dalam sidang praperadilan Roy Suryo jilid 4 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selata
NASIONAL
PEMATANGSIANTAR Qholil Hidayat Sitanggang, bocah lakilaki berusia 8 tahun yang hanyut di Sungai Tanjung Pinggir, wilayah Kota Pematangsian
PERISTIWA
TANJAB TIMUR Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur mengamankan seorang pria berinisial H (31) yang diduga terlibat dalam pered
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mengapresiasi rencana pemerintah memberikan kepastian status bagi guru Pegawai Pemerintah de
NASIONAL
NTT Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan kebutuhan pangan bagi korban gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) aman hingga satu
NASIONAL
SIKKA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) meninjau kesiapan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kab
PEMERINTAHAN
JAKARTA Bareskrim Polri akan menyelesaikan kasus dugaan penghinaan adat Toraja yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono melalui mekanisme
NASIONAL
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan strategis mengalami pergerakan pada perdagangan Kamis (20/8/2026). Berdasarkan data Pusat Informasi
EKONOMI
JAKARTA Desain iPhone 17 Pro dan iPhone 17 Pro Max dengan modul kamera belakang berukuran besar dan susunan lensa menyerupai boba mulai
SAINS DAN TEKNOLOGI