Kejagung Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jaka
NASIONAL
JAKARTA — Komisi III DPR RI tengah menggodok Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dengan fokus pada pembenahan mekanisme penahanan terhadap tersangka.
Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan terukur.
Baca Juga:Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa dalam KUHAP yang berlaku saat ini, dasar penahanan masih didasarkan pada kekhawatiran subjektif aparat penegak hukum—seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti.
"Tiga-tiganya itu hanya berdasarkan kekhawatiran yang sangat subjektif.Kita ingin bikin yang seobjektif mungkin — bukan dikhawatirkan lagi, tapi sudah ada upaya melarikan diri, upaya mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan alat bukti," kata Habiburokhman saat audiensi dengan mahasiswa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025).Ia menambahkan, revisi KUHAP nantinya akan memuat kriteria yang lebih konkret dan dapat diukur.
Misalnya, seseorang baru bisa ditahan jika terdapat bukti nyata bahwa ia berupaya melarikan diri, memberikan keterangan palsu, mempengaruhi saksi, atau melakukan tindakan yang menghambat proses penyidikan.Meski demikian, Habiburokhman mengakui usulan tersebut menuai kritik karena dianggap bisa mempersempit ruang bagi aparat penegak hukum dalam mengambil langkah cepat. Ia mencontohkan kasus yang sempat menyita perhatian publik, seperti penganiayaan oleh bos toko roti di Jakarta Timur dan kematian Dini Sera dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur di Surabaya pada 2024.
"Sudah sekeji itu, tapi kalau tidak memenuhi kualifikasi penahanan seperti melarikan diri atau menghilangkan alat bukti, maka pelaku bisa saja tidak ditahan. Ini yang sedang kita cari titik tengahnya," ujarnya.Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menegaskan, pembahasan revisi KUHAP masih berlangsung dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi dan praktisi hukum.
"Masukan ini akan terus kita godok. Kita ingin KUHAP yang baru benar-benar menjadi tulang punggung penegakan hukum yang adil dan berimbang," tutup Habiburokhman.*
(kp/mt)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jaka
NASIONAL
WASHINGTON Amerika Serikat mengerahkan sekitar 2.000 personel militer ke Venezuela untuk membantu proses pencarian dan penyelamatan korb
INTERNASIONAL
JAKARTA Pemerintah menargetkan penciptaan 2,57 juta hingga 3,49 juta lapangan kerja baru pada 2027 sebagai bagian dari strategi mendoron
EKONOMI
JAKARTA Presiden Belarus Alexander Lukashenko menawarkan kerja sama strategis kepada Indonesia melalui alih teknologi, pelatihan sumber
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah bersama DPR RI resmi menyepakati hasil pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) serta Renc
EKONOMI
MEDAN Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPD GAMKI) Sumatera Utara mengapresiasi langkah cepat Gubernur Suma
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Polda Aceh menggelar syukuran Hari Bhayangkara ke80 di Gedung Presisi Polda Aceh, Rabu (1/7/2026). Momentum tersebut dimanfa
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan belasungkawa mendalam atas gempa kembar yang mengguncang Venezuela dan menimbulkan r
NASIONAL
MEDAN Maestro musik Batak bergelar DR (HC), Bunthora Situmorang, menyatakan optimistis Felicia Sihombing mampu menampilkan performa terb
ENTERTAINMENT
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang anggota TNI Angkatan Darat aktif berinisial Kolonel BU
HUKUM DAN KRIMINAL