Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI resmi menyepakati hasil pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027. Kesepakatan tersebut menjadi dasar penyusunan Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta nota keuangannya.
Kesepakatan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-23 Masa Persidangan V yang digelar di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Wihadi Wijanto, mengatakan arah kebijakan pembangunan nasional pada 2027 difokuskan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi yang inklusif sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga:
"Arah kebijakan pembangunan nasional menitikberatkan pada percepatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar Wihadi.
Dalam pembahasannya, pemerintah dan DPR juga menyepakati asumsi dasar ekonomi makro yang akan menjadi pijakan penyusunan APBN 2027.
Asumsi tersebut meliputi target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,86 hingga 6,5 persen, inflasi 1,5 hingga 3,5 persen, serta nilai tukar rupiah pada kisaran Rp16.800 hingga Rp17.500 per dolar Amerika Serikat.
Selain itu, harga minyak mentah Indonesia (ICP) diproyeksikan berada di kisaran 70 hingga 95 dolar AS per barel, dengan target lifting minyak 605 ribu hingga 620 ribu barel per hari serta lifting gas 951 ribu hingga 990 ribu barel setara minyak per hari.
Menurut Wihadi, proyeksi pertumbuhan ekonomi yang lebih optimistis didorong oleh transformasi struktural ekonomi sebagai fondasi untuk mencapai pertumbuhan yang lebih tinggi di tengah tantangan global.
Di sisi kebijakan fiskal, pemerintah dan DPR menyepakati pendekatan yang bersifat ekspansif namun tetap terukur dan prudent guna menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian ekonomi dunia.
Pada sektor penerimaan negara, pemerintah akan mengoptimalkan administrasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperluas basis pajak, serta memaksimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam dan ekonomi digital.
Sementara itu, kebijakan belanja negara diarahkan untuk mendukung Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN), menjaga daya beli masyarakat, mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memperkuat riset nasional guna mendukung hilirisasi dan industrialisasi.
Untuk Transfer ke Daerah (TKD), pemerintah akan mendorong belanja daerah yang lebih efektif dan efisien agar mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi sekaligus kesejahteraan masyarakat.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.