BREAKING NEWS
Jumat, 03 Juli 2026

Roy Suryo Kembali Gugat Status Tersangka, Polda Metro Tegaskan Siap Hadapi Praperadilan

Dharma - Jumat, 03 Juli 2026 18:40 WIB
Roy Suryo Kembali Gugat Status Tersangka, Polda Metro Tegaskan Siap Hadapi Praperadilan
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede. (Foto: okezone)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang kembali diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berkaitan dengan perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, menegaskan pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang tengah menjalani proses hukum.

"Itu merupakan hak setiap warga negara yang berhadapan dengan hukum. Silakan mengajukan praperadilan, nanti pengadilan yang akan memutuskan apakah permohonan tersebut diterima atau tidak. Apalagi jika diajukan berulang dengan objek yang sama tentu ada ketentuan hukumnya," ujar Abrianto kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

Baca Juga:

Menurutnya, Polda Metro Jaya tidak mempermasalahkan langkah hukum yang ditempuh Roy Suryo. Aparat kepolisian akan mengikuti seluruh mekanisme hukum yang berlaku dan menghormati proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Abrianto memastikan tim hukum Polda Metro Jaya telah disiapkan untuk menghadiri sidang praperadilan apabila proses tersebut mulai disidangkan.

"Tetap kami hadir karena memang sudah disiapkan untuk itu," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan permohonan praperadilan terbaru diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan Roy Suryo sebagai tersangka berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang ITE.

Menurutnya, permohonan tersebut didasarkan pada uraian perkara dalam surat dakwaan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Kami ingin melihat apa sebenarnya alat bukti yang dimiliki penyidik. Berdasarkan surat dakwaan yang sudah terbuka untuk umum, kami menilai penerapan Pasal 32 UU ITE dalam perkara ini perlu diuji kembali melalui praperadilan," ujar Gafur.

Roy Suryo juga menegaskan pihaknya ingin memperoleh kepastian hukum terkait penggunaan Pasal 32 UU ITE dalam penetapan status tersangkanya.

Ia menilai proses praperadilan perlu diselesaikan lebih dahulu agar tidak terjadi kekeliruan penerapan pasal dalam perkara yang menjerat dirinya.

Diketahui, sidang perdana praperadilan yang diajukan Roy Suryo dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Juli 2026.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polisi Ungkap Komplotan Penipu COD Emas di Jakarta Utara, Gunakan Sajam dan Senpi dalam Aksi Kejahatannya
Hasidah S Lipung SS,S.H,M.H Bersama Ahli Waris Buat Laporan Penyekapan, Perampasan Kemerdekaan dan Pemalsuan Dokumen di Polres Jakarta Utara
Momen Presiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan dari 10 Dubes Negara Sahabat
Presiden Jokowi Resmi melantik Irjen Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN
Keras! Sekjen PDIP Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Pidatou00a0 Presiden Jokowi di Rakornas Investasi 2023, Bicara Hilirisasi hingga Energi Hijau
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru