Pilot AS Tewas di Yahukimo, Menko Polkam Desak TNI-Polri Kejar Pelaku hingga Tuntas
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago, mengecam keras dugaan aksi kelompok kriminal be
NASIONAL
JAKARTA – Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang kembali diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berkaitan dengan perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, menegaskan pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang tengah menjalani proses hukum.
"Itu merupakan hak setiap warga negara yang berhadapan dengan hukum. Silakan mengajukan praperadilan, nanti pengadilan yang akan memutuskan apakah permohonan tersebut diterima atau tidak. Apalagi jika diajukan berulang dengan objek yang sama tentu ada ketentuan hukumnya," ujar Abrianto kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).Baca Juga:
Menurutnya, Polda Metro Jaya tidak mempermasalahkan langkah hukum yang ditempuh Roy Suryo. Aparat kepolisian akan mengikuti seluruh mekanisme hukum yang berlaku dan menghormati proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Abrianto memastikan tim hukum Polda Metro Jaya telah disiapkan untuk menghadiri sidang praperadilan apabila proses tersebut mulai disidangkan.
"Tetap kami hadir karena memang sudah disiapkan untuk itu," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan permohonan praperadilan terbaru diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan Roy Suryo sebagai tersangka berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang ITE.
Menurutnya, permohonan tersebut didasarkan pada uraian perkara dalam surat dakwaan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Kami ingin melihat apa sebenarnya alat bukti yang dimiliki penyidik. Berdasarkan surat dakwaan yang sudah terbuka untuk umum, kami menilai penerapan Pasal 32 UU ITE dalam perkara ini perlu diuji kembali melalui praperadilan," ujar Gafur.
Roy Suryo juga menegaskan pihaknya ingin memperoleh kepastian hukum terkait penggunaan Pasal 32 UU ITE dalam penetapan status tersangkanya.
Ia menilai proses praperadilan perlu diselesaikan lebih dahulu agar tidak terjadi kekeliruan penerapan pasal dalam perkara yang menjerat dirinya.
Diketahui, sidang perdana praperadilan yang diajukan Roy Suryo dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Juli 2026.
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago, mengecam keras dugaan aksi kelompok kriminal be
NASIONAL
JAKARTA Maraknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dinilai menjadi momentum untuk melakukan pembenahan sistem pemilihan kepala da
POLITIK
JAKARTA Polemik mengenai prosesi adat injak kepala kerbau yang diikuti Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat kunjungan ke Lampung te
POLITIK
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai berhasil mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih apresiasi dan keberhasilan se
PEMERINTAHAN
MEDAN Isu MinyaKita yang diduga berbau solar dan sempat menghebohkan masyarakat di sejumlah daerah di Pulau Jawa dipastikan belum ditemu
EKONOMI
JAKARTA Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang kembali diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebag
NASIONAL
LANGKAT Sosok Wakil Bupati Langkat, Tiorita Surbakti, menjadi perhatian publik setelah Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim diamankan
POLITIK
JAKARTA Nilai tukar rupiah ditutup menguat pada perdagangan Jumat (3/7/2026). Mata uang Garuda naik 32 poin atau sekitar 0,18 persen ke
EKONOMI
MEDAN Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago meninjau langsung Cadangan Beras Pemerintah (CBP)
EKONOMI
MEDAN Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan pembangunan Sekolah
PENDIDIKAN