DPR Semprot Bank Indonesia: Semua Instrumen Dipakai, Kenapa Rupiah Tetap Ambruk?
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi XI memanggil Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam rapat
EKONOMI
JAKARTA — Komisi III DPR RI tengah menggodok Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dengan fokus pada pembenahan mekanisme penahanan terhadap tersangka.
Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan terukur.
Baca Juga:Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa dalam KUHAP yang berlaku saat ini, dasar penahanan masih didasarkan pada kekhawatiran subjektif aparat penegak hukum—seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti.
"Tiga-tiganya itu hanya berdasarkan kekhawatiran yang sangat subjektif.Kita ingin bikin yang seobjektif mungkin — bukan dikhawatirkan lagi, tapi sudah ada upaya melarikan diri, upaya mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan alat bukti," kata Habiburokhman saat audiensi dengan mahasiswa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025).Ia menambahkan, revisi KUHAP nantinya akan memuat kriteria yang lebih konkret dan dapat diukur.
Misalnya, seseorang baru bisa ditahan jika terdapat bukti nyata bahwa ia berupaya melarikan diri, memberikan keterangan palsu, mempengaruhi saksi, atau melakukan tindakan yang menghambat proses penyidikan.Meski demikian, Habiburokhman mengakui usulan tersebut menuai kritik karena dianggap bisa mempersempit ruang bagi aparat penegak hukum dalam mengambil langkah cepat. Ia mencontohkan kasus yang sempat menyita perhatian publik, seperti penganiayaan oleh bos toko roti di Jakarta Timur dan kematian Dini Sera dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur di Surabaya pada 2024.
"Sudah sekeji itu, tapi kalau tidak memenuhi kualifikasi penahanan seperti melarikan diri atau menghilangkan alat bukti, maka pelaku bisa saja tidak ditahan. Ini yang sedang kita cari titik tengahnya," ujarnya.Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menegaskan, pembahasan revisi KUHAP masih berlangsung dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi dan praktisi hukum.
"Masukan ini akan terus kita godok. Kita ingin KUHAP yang baru benar-benar menjadi tulang punggung penegakan hukum yang adil dan berimbang," tutup Habiburokhman.*
(kp/mt)
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi XI memanggil Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam rapat
EKONOMI
BANDA ACEH Gubernur Muzakir Manaf mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Keputusan
PEMERINTAHAN
MEDAN Polda Sumatera Utara bersama jajaran kepolisian resor di wilayah Sumatera Utara mengungkap 264 kasus narkotika dalam operasi intensi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta kepolisian bertindak lebih tegas menghadapi maraknya aksi begal yang terjadi di s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UndangUndang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Putusan itu meneg
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai pelemahan nilai tukar rupiah dan anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada p
EKONOMI
JAKARTA Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap mantan Menteri Agama ad interim, Muhadjir Ef
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Sosial Saifullah Yusuf menargetkan proses investigasi internal terkait dugaan malaadministrasi dalam pengadaan sepatu Seko
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa perjalanan dirinya ke luar negeri untuk menjalani pengobatan tidak menggun
PEMERINTAHAN
JAKARTA Harga iPhone di Indonesia per 18 Mei 2026 terpantau relatif stabil dibandingkan pekan sebelumnya. Meski demikian, sejumlah model p
SAINS DAN TEKNOLOGI