Iskandar Muda Hasibuan: Masa Depan Pendidikan Ditentukan Kualitas Guru dan Integritas
BENER MERIAH Ketua Majelis Pendidikan Dasar, Menengah, dan Pendidikan Nonformal (Dikdasmen dan PNF) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM)
PENDIDIKAN
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Putusan itu menegaskan bahwa Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini masih berstatus sebagai ibu kota negara, lantaran pemindahan penuh ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum sepenuhnya terealisasi.
Ketua Dewan Kehormatan PDI Perjuangan Komarudin Watubun menilai putusan MK sejalan dengan kondisi faktual di lapangan.Baca Juga:
Menurut dia, aktivitas pemerintahan pusat saat ini masih berlangsung di Jakarta.
"Ya memang faktanya begitu. De facto hari ini ibu kota negara ada di Jakarta dan tetap di Jakarta kalau di sana belum siap, mau diapakan di sana?" kata Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.
Anggota Komisi II DPR itu juga menyinggung mantan Presiden Joko Widodo yang sempat berkantor di IKN.
Karena itu, ia menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka seharusnya mulai berkantor di IKN agar fasilitas yang telah dibangun tidak terbengkalai.
"Nah itu mestinya ada menteri atau wapres berkantor di sana supaya ada manfaatnya. Daripada gedung-gedung itu butuh biaya perawatan rutin tapi tidak dimanfaatkan," ujarnya.
Komarudin menilai biaya pemeliharaan infrastruktur di IKN berpotensi menjadi beban negara apabila belum dimanfaatkan secara maksimal.
Menurut dia, proyek besar seperti IKN harus memperhitungkan dampak jangka panjang, termasuk biaya operasional yang terus berjalan.
"Setiap bulan membutuhkan maintenance dan itu uang dari mana? Negara juga yang keluarkan," kata dia.
Sebelumnya, MK dalam putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 menolak seluruh permohonan uji materi terhadap UU IKN.
BENER MERIAH Ketua Majelis Pendidikan Dasar, Menengah, dan Pendidikan Nonformal (Dikdasmen dan PNF) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM)
PENDIDIKAN
JAKARTA Tawuran antarkelompok remaja terjadi di Jalan Raya Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa malam, 13 Oktober 2026.
HUKUM DAN KRIMINAL
KOTA TEGAL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi penguatan program pencegahan korupsi berbasis risiko di lingkungan P
PEMERINTAHAN
MEDAN Jajaran Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI) berharap integritas dan etos kerja almarhum Dato&039 Seri
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai sekitar Rp3,3 miliar, emas seberat ratusan gram, hingga aset kripto da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Denny Indrayana bersama perwakilan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, dan Forum Purnawirawan Perwira (FPP)
HUKUM DAN KRIMINAL
KONAWE SELATAN Sebanyak 63 siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, didu
PERISTIWA
LANGKAT Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menggerebek sebuah barak yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba di Dusun Ampera
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan tidak menahan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Benc
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nas
HUKUM DAN KRIMINAL