BREAKING NEWS
Sabtu, 04 Juli 2026

MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota, PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN: Daripada Tidak Dimanfaatkan

Nurul - Senin, 18 Mei 2026 11:56 WIB
MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota, PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN: Daripada Tidak Dimanfaatkan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat meninjau langsung pembangunan Masjid Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (30/12/2025). (foto: Dok. Kemensetneg)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Putusan itu menegaskan bahwa Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini masih berstatus sebagai ibu kota negara, lantaran pemindahan penuh ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum sepenuhnya terealisasi.

Ketua Dewan Kehormatan PDI Perjuangan Komarudin Watubun menilai putusan MK sejalan dengan kondisi faktual di lapangan.

Baca Juga:

Menurut dia, aktivitas pemerintahan pusat saat ini masih berlangsung di Jakarta.

"Ya memang faktanya begitu. De facto hari ini ibu kota negara ada di Jakarta dan tetap di Jakarta kalau di sana belum siap, mau diapakan di sana?" kata Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.

Anggota Komisi II DPR itu juga menyinggung mantan Presiden Joko Widodo yang sempat berkantor di IKN.

Karena itu, ia menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka seharusnya mulai berkantor di IKN agar fasilitas yang telah dibangun tidak terbengkalai.

"Nah itu mestinya ada menteri atau wapres berkantor di sana supaya ada manfaatnya. Daripada gedung-gedung itu butuh biaya perawatan rutin tapi tidak dimanfaatkan," ujarnya.

Komarudin menilai biaya pemeliharaan infrastruktur di IKN berpotensi menjadi beban negara apabila belum dimanfaatkan secara maksimal.

Menurut dia, proyek besar seperti IKN harus memperhitungkan dampak jangka panjang, termasuk biaya operasional yang terus berjalan.

"Setiap bulan membutuhkan maintenance dan itu uang dari mana? Negara juga yang keluarkan," kata dia.

Sebelumnya, MK dalam putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 menolak seluruh permohonan uji materi terhadap UU IKN.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sejumlah Pasal KUHP Baru Digugat di MK, dari Penghinaan Presiden hingga Perzinaan
Tabel Angsuran KUR BNI 2026 Rp100 Juta, Cicilan Mulai Rp1,9 Juta!
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Senin 18 Mei 2026: Sebagian Besar Wilayah Berawan
Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Senin 18 Mei 2026: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Senin 18 Mei 2026: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 18 Mei 2026: Sebagian Wilayah Cerah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru