Atas Arahan Bobby Nasution, Pemprov Sumut Tertibkan PETI di Madina dan Sita Alat Berat di Kotanopan
MADINA Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menindak tegas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kota
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pengajuan banding dilakukan setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Tim penuntut umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan pada hari ini menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," ujar Anang di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).Baca Juga:
Anang menjelaskan, langkah banding diambil karena terdapat sejumlah hal yang dinilai belum diakomodasi dalam putusan majelis hakim.
Meski demikian, ia belum merinci poin-poin yang menjadi dasar pengajuan banding tersebut.
"Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut. Yang jelas, ada beberapa hal yang menurut kami belum diakomodasi oleh majelis hakim dan itu menjadi bagian dari materi banding," katanya.
Ia menambahkan, Kejagung tetap menghormati putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim, meskipun memilih menempuh jalur hukum lanjutan.
"Kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan, namun tim penuntut umum memutuskan mengajukan upaya hukum banding," ujar Anang.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang dibacakan pada Selasa (30/6/2026).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.
Hakim turut menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam putusan tersebut, salah seorang hakim anggota menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda yang menyatakan terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
MADINA Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menindak tegas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kota
PEMERINTAHAN
MEDAN Prasasti Kota Tangguh yang memuat nama 98 wali kota seIndonesia diresmikan di Taman Cadika, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (
PEMERINTAHAN
MEDAN Sebanyak 98 wali kota dari seluruh Indonesia mengikuti kegiatan senam pagi bersama di Taman Hutan Kota Cadika, Medan, Sumatera Uta
PEMERINTAHAN
PANGKALPINANG Polemik dugaan intimidasi terhadap jurnalis Babel Aktual yang menyeret nama pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanw
PEMERINTAHAN
SURABAYA Direktorat Jenderal Imigrasi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat integritas dan pencegahan praktik
NASIONAL
JAKARTA Presiden Belarus Aleksandr Lukashenko menegaskan Indonesia merupakan mitra penting negaranya di kawasan Asia Tenggara. Pernyataa
INTERNASIONAL
JAKARTA Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Seorang saksi mengaku perna
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi SadewaPurbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan memenuhi seluruh usulan tambahan angg
PEMERINTAHAN
BATU BARA Seorang pria bernama Suriono (57) ditemukan tewas dalam kondisi terbakar di rumah yang juga dijadikan toko sembako miliknya di
HUKUM DAN KRIMINAL