BREAKING NEWS
Kamis, 02 Juli 2026

Kejagung Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook

Nurul - Kamis, 02 Juli 2026 16:23 WIB
Kejagung Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. (Foto: Liputan6/Nanda Perdana Putra)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pengajuan banding dilakukan setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Tim penuntut umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan pada hari ini menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," ujar Anang di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Baca Juga:

Anang menjelaskan, langkah banding diambil karena terdapat sejumlah hal yang dinilai belum diakomodasi dalam putusan majelis hakim.

Meski demikian, ia belum merinci poin-poin yang menjadi dasar pengajuan banding tersebut.

"Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut. Yang jelas, ada beberapa hal yang menurut kami belum diakomodasi oleh majelis hakim dan itu menjadi bagian dari materi banding," katanya.

Ia menambahkan, Kejagung tetap menghormati putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim, meskipun memilih menempuh jalur hukum lanjutan.

"Kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan, namun tim penuntut umum memutuskan mengajukan upaya hukum banding," ujar Anang.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang dibacakan pada Selasa (30/6/2026).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.

Hakim turut menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Dalam putusan tersebut, salah seorang hakim anggota menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda yang menyatakan terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.

Perkara ini masih berproses di tingkat peradilan karena Kejagung telah mengajukan banding atas putusan tersebut.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kolonel TNI Aktif Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi MBG, Siapa?
Sekretaris Deputi BGN Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG! Kejagung Ungkap Perannya
Jaksa Bantah Kriminalisasi Nadiem Makarim: Ini Bukan Menang atau Kalah, Tapi Penegakan Keadilan
Disebut Dapat Untung dari Proyek Chromebook Nadiem Makarim, Google Akhirnya Buka Suara
Kasus Nadiem Makarim dan Ujian bagi Negara Hukum
Hakim Rekomendasikan Dugaan Aliran Dana Rp4,8 Triliun Nadiem Diusut dengan TPPU, Kejagung Buka Suara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru