BREAKING NEWS
Kamis, 02 Juli 2026

Sekretaris Deputi BGN Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG! Kejagung Ungkap Perannya

Abyadi Siregar - Kamis, 02 Juli 2026 14:45 WIB
Sekretaris Deputi BGN Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG! Kejagung Ungkap Perannya
Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan, tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG di BGN periode 2025–2026. (foto: Humas Polda NTB)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Tersangka terbaru adalah Lalu Muhammad Iwan (LMI) yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

Baca Juga:

"Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu Saudara LMI (Lalu Muhammad Iwan). Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN ya," kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Dalam penyidikan, Kejagung mengungkap dugaan keterlibatan LMI dalam pengadaan food tray atau wadah makanan yang digunakan calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut Syarief, pada 2025 LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan.

Perusahaan tersebut diduga dijadikan sarana untuk menjual food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang telah ditentukan.

"Jadi perannya adalah pada tahun 2025, ini Saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan ya, dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI," ungkap Syarief.

Penyidik menduga harga food tray tersebut telah ditetapkan secara sepihak.

Dalam harga yang dipatok itu, diduga terdapat bagian keuntungan yang dialokasikan untuk LMI.

"Dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI untuk supaya titik tersebut diapprove atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu," lanjutnya.

Hingga kini, Kejagung belum mengungkap jumlah keuntungan yang diduga diterima LMI maupun nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejari Medan Geledah RSUD Pirngadi, Dugaan Korupsi Dana BLUD Rp23,8 Miliar Diusut
Sekjen Perindo: Polri Jadi Kunci Stabilitas Nasional dan Keberhasilan Pembangunan
Polri Kebut Pembangunan 1.500 Dapur MBG hingga Akhir 2026
Wakapolda Aceh Pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke-80, Bacakan Lima Arahan Presiden Prabowo untuk Polri
Heboh! Rumah Dinas Sekda Binjai Diduga Dipakai Kajari, ADA SUARA Minta Pemko Buka Dokumen Legalitas
Jaksa Bantah Kriminalisasi Nadiem Makarim: Ini Bukan Menang atau Kalah, Tapi Penegakan Keadilan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru