Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap LMI.
"Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan," tutur Syarief.
LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Total Tersangka Menjadi Tujuh Orang
Dengan penetapan Lalu Muhammad Iwan, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional bertambah menjadi tujuh orang, yakni:
- Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.
- Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya.
- Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung.
- Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony Sonjaya.
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono.
- Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing.
- Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).
Kasus ini masih terus dikembangkan Kejaksaan Agung untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.