Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Tersangka terbaru adalah Lalu Muhammad Iwan (LMI) yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Baca Juga:
"Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu Saudara LMI (Lalu Muhammad Iwan). Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN ya," kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Dalam penyidikan, Kejagung mengungkap dugaan keterlibatan LMI dalam pengadaan food tray atau wadah makanan yang digunakan calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut Syarief, pada 2025 LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan.
Perusahaan tersebut diduga dijadikan sarana untuk menjual food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang telah ditentukan.
"Jadi perannya adalah pada tahun 2025, ini Saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan ya, dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI," ungkap Syarief.
Penyidik menduga harga food tray tersebut telah ditetapkan secara sepihak.
Dalam harga yang dipatok itu, diduga terdapat bagian keuntungan yang dialokasikan untuk LMI.
"Dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI untuk supaya titik tersebut diapprove atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu," lanjutnya.
Hingga kini, Kejagung belum mengungkap jumlah keuntungan yang diduga diterima LMI maupun nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.
Penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap LMI.
"Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan," tutur Syarief.
LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Total Tersangka Menjadi Tujuh Orang
Dengan penetapan Lalu Muhammad Iwan, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional bertambah menjadi tujuh orang, yakni:
- Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.
- Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya.
- Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung.
- Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony Sonjaya.
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono.
- Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing.
- Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).
Kasus ini masih terus dikembangkan Kejaksaan Agung untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.