BREAKING NEWS
Senin, 03 November 2025

Menteri PPPA Sesalkan Vonis Ringan TNI Penganiaya Pelajar di Deli Serdang

Raman Krisna - Senin, 27 Oktober 2025 13:36 WIB
Menteri PPPA Sesalkan Vonis Ringan TNI Penganiaya Pelajar di Deli Serdang
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi (Foto: Eva/detikcom)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyesalkan vonis ringan yang dijatuhkan kepada anggota TNI yang menganiaya pelajar hingga tewas di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Arifah menilai pengadilan militer seharusnya memberikan hukuman yang setimpal agar memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

"Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi dan harus diproses secara transparan, adil, dan memberikan efek jera yang setimpal," ujar Arifah dalam keterangan tertulis, Senin (27/10/2025).

Baca Juga:

Arifah menyoroti vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim di pengadilan militer, yang jauh lebih ringan dibandingkan ancaman hukuman dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Menurutnya, kasus penganiayaan terhadap korban MHS seharusnya diproses di pengadilan umum, sesuai ketentuan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pelanggaran hukum pidana umum semestinya diproses di peradilan umum, bukan peradilan militer," jelasnya.

Menteri Arifah mendorong seluruh aparat penegak hukum, baik di peradilan umum maupun militer, menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap proses dan putusan.

Ia juga meminta Oditur Militer mengajukan upaya banding dan Mahkamah Agung (MA) turun tangan mengawasi proses putusan tersebut.

"Hal ini penting agar putusan yang dijatuhkan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. Pengadilan militer harus memastikan setiap bentuk kekerasan terhadap anak ditangani secara transparan, profesional, dan berperspektif korban," tegas Arifah.

Kasus ini bermula pada 24 Mei 2024, ketika MHS dan temannya berada di lokasi tawuran di Jalan Pelican, Deli Serdang.

Dalam upaya pembubaran tawuran, MHS diduga ditangkap dan dianiaya oleh oknum Bintara Pembina Desa (Babinsa) hingga mengalami luka berat dan meninggal dunia, meskipun korban tidak terlibat dalam tawuran. Ibu korban kemudian melapor ke Detasemen Polisi Militer I/5 dengan nomor laporan TBLP-58/V/2024.

Setelah lebih dari satu tahun proses hukum berjalan, pengadilan militer menjatuhkan vonis pada 20 Oktober 2025, berupa hukuman penjara selama 10 bulan dan pembayaran restitusi sebesar Rp12.777.100.

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jenazah Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny Teridentifikasi, Ternyata Cucu Menteri Arifah Fauzi
Pemkab Simalungun Tindaklanjuti Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Pematang Bandar
Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual, Pemkab Simalungun Gencarkan Sosialisasi Pencegahan dan Edukasi Masyarakat
Tapanuli Selatan Sabet Penghargaan Kabupaten Layak Anak Pratama 2025, Komitmen Kembangkan Fasilitas Ramah Anak
Veronica Tan: Tujuan Berkeluarga Adalah Mendidik Anak, Bukan Sekadar Melahirkan
Komisi VIII DPR Minta Kemenag Perluas Akses Pendidikan di Daerah Terpencil
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru