MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial HG (46), warga Medan Marelan, ditangkap polisi dengan barang bukti 1 kilogram sabu yang rencananya akan dikirim ke Pekanbaru, Riau.
Penangkapan terjadi pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Kapten Sumarsono, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Penindakan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika menggunakan bus antarkota.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap bus lintas Aceh–Medan.
Tak lama kemudian, satu unit bus PMTOH yang sesuai dengan ciri-ciri dari laporan informan terlihat keluar dari Pintu Tol Helvetia dan berhenti di pinggir jalan.
Saat seorang penumpang turun dengan membawa tas ransel hitam, petugas segera melakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkusan plastik putih transparan berisi sabu seberat 1.000 gram bruto di dalam tas tersebut.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone merek Vivo warna hitam serta tas ransel hitam yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku yang diketahui bernama Haris Gunawan mengaku memperoleh sabu itu dari seseorang tak dikenal di kawasan Jalan Puntuet, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Ia mengaku mendapat perintah dari seseorang yang dipanggil Jagong (saat ini masih dalam penyelidikan) untuk mengantarkan paket tersebut kepada seseorang di Pekanbaru, Riau.
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.