BREAKING NEWS
Senin, 03 November 2025

KPK Tetapkan Politikus Gerindra OKU Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Abyadi Siregar - Selasa, 28 Oktober 2025 16:55 WIB
KPK Tetapkan Politikus Gerindra OKU Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

OKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Politikus Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) periode 2024-2029, Parwanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU periode 2024-2025.

"Benar [Parwanto menjadi tersangka]," ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, kepada awak media, Selasa (28/10/2025).

Selain Parwanto, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni anggota DPRD OKU dari Fraksi PKB, Robi Vitergo, serta dua pihak swasta, Ahmad Thoha dan Mendra SB.

Baca Juga:

Hari ini, KPK dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi, termasuk Parwanto. Para saksi terdiri dari sejumlah anggota DPRD OKU, pejabat pemerintahan, serta pihak swasta terkait proyek pengadaan barang dan jasa.

Di antaranya Sekretaris DPRD OKU Maret 2024-sekarang, Iwan Setiawan; anggota DPRD Kamaludin, Gepin Alindra Utama, dan Rudi Hartono; Asisten 1 Sekretariat Kabupaten OKU, Indra Susanto; Kepala Bappelitbangda Kabupaten OKU; serta pejabat Dinas Perkim dan PUPR.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah pejabat publik di Kabupaten OKU dan pihak swasta, serta terkait pengelolaan anggaran daerah yang cukup besar.

KPK menegaskan proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan profesional.

KPK juga menegaskan akan memeriksa saksi-saksi secara menyeluruh untuk mengungkap alur korupsi dan keterlibatan para tersangka dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten OKU.*


(bb/a008)

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Menagih Kejujuran Negara: Surat dari Siogung-ogung untuk Kementerian Lingkungan Hidup
Sandra Dewi Mencabut Keberatan Aset, Fokus pada Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan
Dendi Ramadhona Kenakan Rompi Oranye, Resmi Jadi Tersangka Korupsi SPAM Pesawaran
KPK Dalami Modus ‘Amankan Perkara’ di Kasus Pemerasan TKA Kemnaker
Kejati Aceh Selidiki Dugaan Korupsi Beasiswa Rp420 Miliar
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Penyewaan Private Jet KPU Senilai Rp 90 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru