BREAKING NEWS
Minggu, 02 November 2025

Bobby Nasution Perkenalkan PRESTICE, Jalan Baru Penegakan Hukum untuk Masyarakat Kurang Mampu

Abyadi Siregar - Kamis, 30 Oktober 2025 19:42 WIB
Bobby Nasution Perkenalkan PRESTICE, Jalan Baru Penegakan Hukum untuk Masyarakat Kurang Mampu
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Aprilla Siregar. (foto: DISKOMINFO SUMUT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Program Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (PRESTICE) yang digagas Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mulai menunjukkan hasil nyata.

Program yang menjadi bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) ini telah berhasil menyelesaikan lebih dari 100 perkara perdata dan tindak pidana ringan di berbagai daerah di Sumut.

Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta tokoh masyarakat untuk mencapai perdamaian dan pemulihan kondisi seperti semula.

Baca Juga:

Mekanisme ini menjadi alternatif penyelesaian bagi tindak pidana ringan, khususnya yang menimpa masyarakat kurang mampu, tanpa harus melalui proses pemidanaan.

"Kini lebih dari 100 perkara perdata dan pidana ringan telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice di Sumatera Utara. Kami berharap setelah program ini tersosialisasi secara luas, penerapannya dapat semakin membumi untuk mewujudkan Sumut Berkah," ujar Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Aprilla Siregar, melalui sambungan telepon, Kamis (30/10/2025).

Program PRESTICE dilaksanakan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan yang kini telah terbentuk di 6.110 desa dan kelurahan di seluruh Sumut.

Untuk memperkuat pelaksanaannya, Pemprov Sumut juga berkolaborasi dengan Polda Sumut serta Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut.

"Kolaborasi ini diharapkan dapat direplikasi di tingkat Kabupaten/Kota melalui MoU serupa dengan Polres setempat," kata Aprilla.

Selain itu, peningkatan kapasitas paralegal di setiap desa dan kelurahan menjadi fokus utama.

Saat ini tercatat lebih dari 20 ribu paralegal siap mengikuti pelatihan hukum dan mediasi yang difasilitasi oleh Pemprov Sumut.

"Ke depan, seluruh paralegal di Posbakum akan dilatih agar mampu memberikan pelayanan hukum yang optimal bagi masyarakat," tambah Aprilla.

Menanggapi kekhawatiran bahwa mekanisme Restorative Justice bisa disalahgunakan, Aprilla menegaskan bahwa program ini bukan untuk melindungi pelaku kejahatan.

"Program ini dirancang untuk menerapkan keadilan bagi pelaku dan korban. Korban harus memperoleh pemulihan dari kerugian yang diderita, sementara pelaku mendapatkan pembinaan agar tidak mengulangi perilakunya tanpa harus melalui proses pemidanaan," jelasnya.

Dengan capaian awal ini, PRESTICE dinilai mampu menjadi inovasi hukum yang humanis dan berkeadilan, sekaligus memperkuat pelayanan hukum berbasis masyarakat di Sumatera Utara.*


(a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Belum Setahun Memimpin, Gubernur Bobby Nasution Wujudkan Berobat Gratis untuk Warga Sumut
Pemprov Sumut Perkuat Sinergi dengan DPD RI, Dorong Aspirasi Daerah ke Tingkat Nasional
Bupati Simalungun Terima DBH Rp 39,3 Miliar, Dukung Implementasi Manajemen Talenta ASN
Kejati Sumut Geledah Dua Kantor Pemerintahan di Tebing Tinggi, Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Smartboard
Gubernur Bobby Nasution Tegur 1.037 ASN dan Non-ASN Terlibat Judol
Dana Judi Online Capai Nyaris Rp 1.000 Triliun, PPATK Tingkatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru