Hasto Tegaskan RUU Perampasan Aset Harus Hormati HAM dan Due Process of Law dalam Reformasi Hukum Nasional
JAKARTA Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menegaskan pembahasan Rancangan UndangUnd
POLITIK
MEDAN– Persidangan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Edwin Gunawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/10) sore.
Sidang yang menghadirkan saksi korban itu mengungkap fakta mencengangkan: terdakwa tidak ditahan sejak proses penyidikan di kepolisian hingga persidangan berjalan.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi korban bernama Kalvin, seorang siswa kelas 1 SMK yang merupakan warga Jalan Sunggal, Medan.Baca Juga:
Kalvin menceritakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 27 Desember 2024 saat dirinya bersama dua teman, Kiev dan Grady, datang ke rumah seorang teman bernama Yosi yang tinggal di lingkungan yang sama.
"Mula-mula kami hanya memanggil nama Yosi dari luar rumah, tapi tidak ada jawaban. Kami lalu bermain-main di sekitar rumahnya," tutur Kalvin di depan majelis hakim.
Tak lama berselang, terdakwa Edwin Gunawan yang merupakan ayah Yosi tiba-tiba keluar dan marah-marah kepada mereka. Dua teman Kalvin langsung melarikan diri, namun Kalvin yang merasa tidak bersalah memilih untuk tetap di tempat.
"Saya dipukul lalu dibanting ke aspal," ungkap Kalvin dengan suara bergetar.
Menurut hasil visum yang dijadikan barang bukti oleh penyidik, Kalvin mengalami luka pada pipi dan bagian belakang kepala akibat pukulan dan benturan dengan aspal. "Badan saya diangkat, lalu dibanting ke jalan," ujarnya menjawab pertanyaan hakim.
Ketika ditanya mengenai penyebab kemarahan terdakwa, Kalvin mengaku tidak mengetahui alasan pasti.
"Saya tidak tahu, tiba-tiba beliau marah dan menyerang saya," katanya.
Usai kejadian, Kalvin pulang dan menceritakan peristiwa tersebut kepada ayahnya, yang kemudian melaporkan kasus itu ke Polrestabes Medan.
Sidang yang dihadiri jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa tersebut akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan dari pihak pembela.
Meski proses hukum tengah berjalan, publik mempertanyakan alasan terdakwa tidak ditahan sejak awal penyidikan hingga saat ini, mengingat korban adalah anak di bawah umur.
Teks foto: Terdakwa Edwin Gunawan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/10).*
(M/006)
JAKARTA Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menegaskan pembahasan Rancangan UndangUnd
POLITIK
ACEH BESAR Ir. Safrizal, ST. MT, resmi terpilih sebagai anggota Tuha Peut Gampong Lam Lumpu. Safrizal menegaskan pencalonannya murni seba
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterkaitan rangkap jabatan Mulyono, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banj
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti potensi korupsi yang rawan terjadi di jalur impor, menyusul operasi tangkap tangan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap rencana untuk menghentikan ekspor timah, menyusul lang
EKONOMI
LAMPUNG TENGAH Sebuah pabrik pengolahan tepung tapioka milik PT Sinar Pematang Mulia 2 (PT SPM 2) di Desa Mataram Udik, Kecamatan Bandar
PERISTIWA
LANGKAT, SUMUT Satresnarkoba Polres Langkat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba bersenjata api yang beroperasi di wilayah Kec
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Bentrokan antar pemuda kembali terjadi di Medan, kali ini pecah menjelang waktu subuh di kawasan Makden Lama, Kelurahan Belawan Ba
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH BESAR Menjelang bulan suci Ramadhan, masyarakat Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, kembali menggelar tradisi gotong royong. Kegiatan ya
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menekankan pentingnya penguatan daya saing sektor pariwisata dan kuliner seiring penguk
PARIWISATA