Ketum Kombatan Pertanyakan: Adakah Gubernur yang Bisa Bebaskan Jakarta dari Macet?
JAKARTA Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Komunitas Banteng Asli Nusantara (DPN Kombatan), Budi Mulyawan, menyoroti persoalan kemacetan
Peristiwa
MEDAN– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Nadia Purba (19), terdakwa kasus pencurian perhiasan di Hotel Danau Toba, Jalan Imam Bonjol, Medan Maimun.
Vonis dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusfrihardi Girsang di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan, Kamis (30/10/2025) petang.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun," ujar hakim dalam amar putusannya.Baca Juga:
Hakim menyebut, tindakan terdakwa yang mencuri di lingkungan hotel telah meresahkan masyarakat dan mencemarkan nama baik korban, sehingga menjadi hal yang memberatkan.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan tengah hamil.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan yang sebelumnya menuntut empat tahun penjara. Baik pihak terdakwa maupun JPU diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan banding.
Kasus ini bermula pada Minggu (1/6/2025). Terdakwa Nadia bersama kekasihnya Fahmi Rahmadyah (berkas terpisah) sedang berada di Diskotek The Cube, yang berada di area Hotel Danau Toba International.
Sekitar pukul 05.00 WIB, seorang petugas kebersihan menemukan sebuah dompet di bawah meja tempat mereka duduk. Fahmi mengaku dompet tersebut miliknya dan mengambilnya sebelum meninggalkan lokasi bersama Nadia.
Tak lama kemudian, keduanya kembali ke hotel dengan alasan ingin mengembalikan dompet kepada pemiliknya, Rentina Dewi Hartati, yang menginap di kamar 403. Namun setelah bel kamar ditekan, tidak ada respons dari dalam.
Mereka lalu menggunakan kartu akses kamar yang ditemukan di dalam dompet untuk membuka pintu. Bukannya mengembalikan barang, keduanya justru masuk tanpa izin dan mencuri sejumlah perhiasan dari tas korban.
Barang yang diambil berupa satu cincin emas, dua gelang berlian, dan satu kalung berlian senilai total Rp45 juta.
Aksi keduanya terekam jelas oleh kamera CCTV hotel, hingga akhirnya ditangkap polisi dan diproses hukum.
Hakim Yusfrihardi berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya.
JAKARTA Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Komunitas Banteng Asli Nusantara (DPN Kombatan), Budi Mulyawan, menyoroti persoalan kemacetan
Peristiwa
JAKARTA Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, kembali mencatat prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan bergengsi Outs
Nasional
JAKARTA Ketua Umum Pro Jokowi (Projo), Budi Arie Setiadi, menekankan pentingnya politik persatuan dan menyinggung proyek Kereta Cepat Ja
Politik
LAMPUNG SELATAN Pelatihan Persami dan Bela Negara Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) Gelombang III Tahun 2025 resmi dibuka di Lapanga
Nasional
MAGELANG Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyidik kasus penambangan pasir ilegal di wilayah Kabupaten Magelang, Jawa Ten
Hukum dan Kriminal
BANDAR LAMPUNG Kasus memalukan kembali terjadi di tubuh kepolisian. adsenseSeorang anggota Polresta Bandar Lampung berinisial Aipda AG
Hukum dan Kriminal
JAKARTA Salah satu personel BLACKPINK, Ros, tak menyangka dengan antusiasme penggemar mereka di Jakarta. adsenseIdol KPop asal Kore
Entertainment
BLITAR Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sudah berulang kali menek
Nasional
BANDAR LAMPUNG Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memastikan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kay
Pertanian Agribisnis
BLITAR Ketua Umum PDIP sekaligus Presiden ke5 RI Megawati Soekarnoputri menegaskan hubungannya dengan Presiden Prabowo Subianto tetap a
Politik