BREAKING NEWS
Minggu, 02 November 2025

Investasi Saham dan Kripto Palsu, Kerugian Capai Rp 3,05 Miliar

Adelia Syafitri - Jumat, 31 Oktober 2025 14:01 WIB
Investasi Saham dan Kripto Palsu, Kerugian Capai Rp 3,05 Miliar
Ilustrasi (Foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan daring atau online scamming bermodus investasi saham dan aset kripto. Kasus ini merugikan korban hingga Rp 3,05 miliar.

Tiga pelaku, berinisial RJ, LBK, dan NRA, ditangkap di wilayah Singkawang dan Pontianak, Kalimantan Barat, setelah penyelidikan selama 1 bulan 8 hari.

"Penyidik membutuhkan waktu 1 bulan 8 hari untuk mengungkap pelaku tindak pidana penipuan daring dan pencucian uang. Penangkapan para pelaku dilaksanakan di wilayah Singkawang Barat dan Pontianak," ujar Wadirsiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/10/2025).

Baca Juga:

Dalam aksinya, para pelaku membuat akun media sosial palsu dan menyebarkan tautan melalui Instagram, WhatsApp, dan Telegram.

Mereka mengaku sebagai sekuritas atau Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), menawarkan investasi dengan janji keuntungan tinggi.

"Para pelaku bertindak seolah-olah sebagai sekuritas dan PAKD, menawarkan korban trading saham dan jual beli aset digital dengan trik-trik seolah menguntungkan," jelas Fian.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa jaringan penipuan ini terhubung hingga Malaysia dan Kamboja.

Tiga tersangka yang ditangkap di Indonesia merupakan klaster pertama, bertugas merekrut masyarakat untuk pembuatan rekening, perusahaan, maupun akun kripto.

"Tiga orang ini ada di klaster pertama di Indonesia, yang bertugas mencari sebanyak-banyaknya saksi atau masyarakat untuk pembuatan rekening, perusahaan, dan akun kripto," ujar Kasubdit 3 Ditseber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra.

Sementara itu, Manajer Madya Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), Aditya Mahendra, mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya dalam membongkar kasus ini.

"Satgas Pasti menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap upaya Polda Metro Jaya dalam menangani kasus penipuan hingga pengungkapan dan penangkapan pelaku," kata Aditya.

Data Indonesia Antiscam Center per 15 Oktober 2025 mencatat tren laporan kasus penipuan daring terus meningkat, dengan 297.217 laporan dan total kerugian mencapai Rp 7 triliun.*

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Empat Tersangka Ditahan, Polda Aceh Bongkar Skandal Pembiayaan Fiktif Rp 48 Miliar di BPRS Gayo
Eks Karyawati BPD Jambi Gelapkan Dana Rp 7,1 Miliar untuk Judi Online, Polisi Tetapkan Tersangka
Polda Kepri Tangkap KM Rizki Laut-IV, Bawa 10 Ton Solar Ilegal di Perairan Batam
Polda Jambi Bongkar Penyalahgunaan Gas Subsidi, 179 Tabung LPG 3 Kg Diamankan
Polda Jambi Amankan Tiga Pelaku Penambangan Minyak Ilegal di Muaro Jambi, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Ditreskrimsus Polda Sumut Tercatat Minim Prestasi dalam Pengungkapan Kasus 2024
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru