BREAKING NEWS
Minggu, 02 November 2025

Operasi Gabungan Satpol PP-Bea Cukai Lumajang Tangani Peredaran Rokok Ilegal

Adam - Jumat, 31 Oktober 2025 14:11 WIB
Operasi Gabungan Satpol PP-Bea Cukai Lumajang Tangani Peredaran Rokok Ilegal
Ilustrasi (Foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAWA TIMUR– Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang bersama Kantor Bea Cukai Probolinggo menyita 7.866 bungkus rokok ilegal dalam operasi penegakan hukum di sejumlah toko di Lumajang, Jawa Timur, Jumat (31/10/2025).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Lumajang, Enny Roseita Hadi, menyebut peredaran rokok ilegal masih menjadi masalah serius yang merugikan negara hingga miliaran rupiah setiap tahunnya.

Hingga Oktober 2025, operasi gabungan juga menyita 1.488 batang rokok ilegal eceran. Razia difokuskan di berbagai kecamatan, terutama wilayah selatan dan timur Lumajang yang tercatat memiliki sebaran rokok ilegal tertinggi berdasarkan data Sistem Informasi Rokok Ilegal (SIROLEG).

Baca Juga:

"Petugas sempat mengalami kesulitan melacak pemasok karena mereka menggunakan modus titip jual dan tidak ada identitas jelas dari pemasok," ujarnya.

Enny menambahkan, beberapa toko bahkan memilih tutup lebih awal saat mendengar ada razia, sementara para pedagang saling memberi informasi melalui grup WhatsApp untuk menghindari penertiban.

Sanksi bagi pelaku bisa berupa denda atau pidana penjara, tergantung tingkat pelanggaran. Sepanjang 2025, denda yang disetor ke kas negara sudah mencapai angka tiga digit.

Penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan melalui operasi gabungan, penggunaan aplikasi SIROLEG, serta sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal.

"Kami mengimbau masyarakat tidak membeli atau menjual rokok ilegal, dan segera melapor kepada Satpol PP atau Bea Cukai jika menemukan peredarannya," tegas Enny.

Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, pelanggar dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai, atau pidana penjara 1–5 tahun jika tidak mampu membayar denda.

"Selama 2025, sebagian besar pelanggar di Lumajang dijatuhi sanksi administrasi berupa denda," pungkas Enny.*

(vo/M/006)

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Razia Gabungan di Lapas Padangsidimpuan, Petugas Temukan Barang Terlarang di Kamar Narapidana
Modus Baru Vape Jadi Alat Narkoba Lintas Provinsi yang Menghubungkan Sumatra Utara dan Sulawesi Tengah
Razia Gabungan di Lapas Sibolga, Langkah Tegas Cegah Peredaran Barang Terlarang
Belum Bebas Sudah Bikin Heboh! Isu Nikah Ammar Zoni dan Dokter Kamelia Akhirnya Terjawab
Ketua DPD BKPRMI Padangsidimpuan Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut Berantas Narkoba
Aksi Nekat! Dua Pria Edarkan Sabu 1,8 Kg di Kelapa Gading, Ditangkap Polisi Saat Transaksi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru