
Insiden MBG Basi di Bombana, BGN Akan Tinjau SOP
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan bahwa pihaknya akan segera meninjau dan mengevaluasi standar operasiona
Peristiwa
Solo – Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, akhirnya divonis bebas dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya. Keputusan ini diambil setelah pengadilan menemukan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Langkah hukum kini diambil balik oleh pihak Supriyani untuk melaporkan ayah muridnya, Aipda WH, yang diduga merekayasa kasus ini dan melakukan pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri.
Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, memastikan pihaknya telah mempersiapkan upaya hukum terkait pelaporan balik terhadap Aipda WH dan sejumlah pihak lainnya yang diduga terlibat.
“Iya, kita siapkan hal tersebut (upaya melaporkan balik). Masalah kode etik dan rekayasa kasus ini harus ditindaklanjuti,” ujar Andre, Senin (25/11/2024).
Baca Juga:
Andre menyoroti penanganan awal kasus ini yang menurutnya kurang mengedepankan verifikasi dan mediasi, sehingga menciptakan polemik hingga menjadi perhatian nasional.
“Jika kasus ini sejak awal diverifikasi secara mendalam dan dilakukan mediasi, tentu tidak akan sampai ke tahap ini dan menjadi heboh di publik,” ungkapnya.
Baca Juga:
Meski laporan balik sudah direncanakan, Andre menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu hingga putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Kita tunggu putusan ini inkrah sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” tambahnya.
Vonis bebas untuk Supriyani diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano menegaskan bahwa Supriyani tidak bersalah atas tuduhan penganiayaan yang didakwakan kepadanya.
“Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum,” ujar Stevie dalam sidang putusan, Senin (25/11).
Stevie juga menambahkan, “Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum.”
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Aipda WH, ayah salah satu murid Supriyani, yang menuduh guru tersebut melakukan penganiayaan terhadap anaknya. Tuduhan ini kemudian berkembang menjadi kasus hukum yang berlarut-larut.
Namun, pembelaan dari pihak Supriyani menyebutkan bahwa kasus tersebut adalah hasil rekayasa dan tidak memiliki dasar kuat. Pelaporan balik kini menjadi upaya untuk mengungkap kejanggalan dalam proses hukum yang sempat dijalani.
Andre menyebutkan bahwa laporan balik tidak hanya akan menyasar Aipda WH, tetapi juga pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami sedang mengkaji kemungkinan melaporkan balik beberapa orang lainnya yang berperan dalam menciptakan situasi ini,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan hubungan antara pendidik dan orang tua siswa yang seharusnya menjadi mitra dalam pendidikan, namun justru berujung pada konflik hukum.
(JOHANSIRAIT)
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan bahwa pihaknya akan segera meninjau dan mengevaluasi standar operasiona
PeristiwaSAMARINDA Sebuah mobil yang berisi empat orang menabrak 24 motor di sebuah jalan sempit di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa (22/4)
Hukum dan KriminalJAKARTA Dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku, seorang staf di DP
Hukum dan KriminalBATU BARA Seorang pemotor bernama Padlan (43) warga Dusun Durian V, Desa Durian, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, meninggal dunia d
PeristiwaOKU TIMUR Sebuah peristiwa tragis terjadi di Kabupaten OKU Timur, Sumatra Selatan (Sumsel) pada Kamis (24/4) siang. Seorang mahasiswa berus
Hukum dan KriminalPONTIANAK Sebuah peristiwa tragis terjadi di Kota Pontianak, di mana mayat bayi lakilaki ditemukan terbungkus plastik di tempat sampah yan
Hukum dan KriminalJAKARTA Sebuah video yang menunjukkan aksi sekelompok individu mengacungkan selebaran bernada separatis di ruang sidang United Nations Perm
NasionalLABUHANBATU SELATAN Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan praktik judi online yang meres
Hukum dan KriminalLOMBOK BARAT Sebuah kasus pelecehan seksual yang melibatkan pimpinan pondok pesantren di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini teng
Hukum dan KriminalASAHAN Anggota DPRD Asahan, Pajar Prianto (42), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam yang digerebek polisi di ru
Hukum dan Kriminal