Pertamina Perkuat Distribusi LPG Nasional, Pasokan Dijaga Aman dan Merata ke Seluruh Indonesia
SURABAYA PT Pertamina Patra Niaga terus memperkuat distribusi LPG nasional guna menjaga ketahanan energi dan memastikan pasokan tetap aman
EKONOMI
Solo – Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, akhirnya divonis bebas dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya. Keputusan ini diambil setelah pengadilan menemukan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Langkah hukum kini diambil balik oleh pihak Supriyani untuk melaporkan ayah muridnya, Aipda WH, yang diduga merekayasa kasus ini dan melakukan pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri.
Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, memastikan pihaknya telah mempersiapkan upaya hukum terkait pelaporan balik terhadap Aipda WH dan sejumlah pihak lainnya yang diduga terlibat.
“Iya, kita siapkan hal tersebut (upaya melaporkan balik). Masalah kode etik dan rekayasa kasus ini harus ditindaklanjuti,” ujar Andre, Senin (25/11/2024).
Andre menyoroti penanganan awal kasus ini yang menurutnya kurang mengedepankan verifikasi dan mediasi, sehingga menciptakan polemik hingga menjadi perhatian nasional.
“Jika kasus ini sejak awal diverifikasi secara mendalam dan dilakukan mediasi, tentu tidak akan sampai ke tahap ini dan menjadi heboh di publik,” ungkapnya.
Meski laporan balik sudah direncanakan, Andre menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu hingga putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Kita tunggu putusan ini inkrah sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” tambahnya.
Vonis bebas untuk Supriyani diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano menegaskan bahwa Supriyani tidak bersalah atas tuduhan penganiayaan yang didakwakan kepadanya.
“Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum,” ujar Stevie dalam sidang putusan, Senin (25/11).
Stevie juga menambahkan, “Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum.”
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Aipda WH, ayah salah satu murid Supriyani, yang menuduh guru tersebut melakukan penganiayaan terhadap anaknya. Tuduhan ini kemudian berkembang menjadi kasus hukum yang berlarut-larut.
Namun, pembelaan dari pihak Supriyani menyebutkan bahwa kasus tersebut adalah hasil rekayasa dan tidak memiliki dasar kuat. Pelaporan balik kini menjadi upaya untuk mengungkap kejanggalan dalam proses hukum yang sempat dijalani.
Andre menyebutkan bahwa laporan balik tidak hanya akan menyasar Aipda WH, tetapi juga pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami sedang mengkaji kemungkinan melaporkan balik beberapa orang lainnya yang berperan dalam menciptakan situasi ini,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan hubungan antara pendidik dan orang tua siswa yang seharusnya menjadi mitra dalam pendidikan, namun justru berujung pada konflik hukum.
(JOHANSIRAIT)
SURABAYA PT Pertamina Patra Niaga terus memperkuat distribusi LPG nasional guna menjaga ketahanan energi dan memastikan pasokan tetap aman
EKONOMI
JAKARTA Polisi mengamankan dua perempuan berinisial NR dan MT terkait kasus dugaan penistaan agama setelah aksi sumpah dengan menginjak Al
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatat kinerja positif sepanjang pekan perdagangan 610 April 2026. Meski menguat signifika
EKONOMI
JAKARTA Wacana penerapan skema war ticket dalam penyelenggaraan ibadah haji menuai kritik dari DPR RI. Kebijakan yang digagas pemerintah
NASIONAL
BANDA ACEH Doa bukan sekadar rangkaian katakata permintaan, melainkan sebuah bentuk penghambaan dan senjata bagi umat beriman. Namun, a
AGAMA
BANDA ACEH Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) membantah isu yang menyebut pemerintah menyerah dalam penanganan
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Tul
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana hasil pemerasan yang diterima Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus yang diduga digunakan Bupati Tulungagung, Gatot Senu Wibowo, dalam mengendal
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih cukup kuat untuk menahan tekanan glo
NASIONAL