BREAKING NEWS
Rabu, 05 November 2025

Gunakan Visa Wisata untuk Bekerja, WNA Prancis Dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai

Fira - Rabu, 05 November 2025 07:48 WIB
Gunakan Visa Wisata untuk Bekerja, WNA Prancis Dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai
tim Bidang Inteldakim mengawal keberangkatan seorang warga negara Prancis yang dideportasi menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Senin (3/11). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BADUNG —Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Prancis berinisial KJB (32 tahun, perempuan) setelah terbukti melakukan kegiatan bekerja di Bali menggunakan Visa On Arrival (VOA), yang semestinya hanya diperuntukkan bagi tujuan wisata.

Deportasi dilakukan pada Senin (3/11) oleh tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) yang mengawal keberangkatan KJB menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

KJB diberangkatkan dengan penerbangan Thai Airways rute Denpasar–Bangkok–Paris.

Baca Juga:

Berdasarkan pemeriksaan, KJB diketahui bekerja sebagai Sales Manajer di sebuah klub di Tibubeneng, Badung, dengan penghasilan sekitar Rp20 juta per bulan.

Ia menggunakan Visa On Arrival untuk bekerja karena mengaku KITAS kerjanya masih dalam proses pengurusan.

Namun, tindakan ini tetap melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 75 jo. Pasal 122 huruf a, yang mengatur sanksi bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal.

Selain pembatalan izin tinggal, KJB juga dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan agar tidak kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Bali.

"Kami berkomitmen menjaga tertib keimigrasian dan menegakkan hukum secara profesional dan humanis. Setiap penyalahgunaan izin tinggal akan kami tindak sesuai aturan," ujar Winarko.

Tindakan ini menjadi bukti komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga kedaulatan negara serta memastikan semua orang asing yang berada di Indonesia, khususnya Bali, mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.*


(a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ny. Seniasih Giri Prasta Dorong Kader PKK Denpasar Bentuk Koperasi Desa untuk Kemandirian Ekonomi Keluarga
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Rabu 5 November 2025: Seluruh Wilayah Hujan Ringan
Tips Mudah Mengurus Paspor Tanpa Aplikasi M-Paspor, Simak Syaratnya!
Bali 5 Tahun Berturut-turut Raih Peringkat Pertama MCP KPK, Koster Ingatkan Integritas ASN: Korupsi Adalah Kejahatan Luar Biasa!
“Wastra Hita Kara”: Pelajar SMA/SMK Denpasar Bawa Tenun Bali Jadi Busana Modern di Dekranasda Fashion Week 2025
DPP MIO Indonesia Lirik Potensi Wisata Kelapa Hijau Biru di Deli Serdang
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Dasamukanomics

Dasamukanomics

OlehOno Sarwono.PADA suatu kesempatan belum lama ini Presiden Prabowo Subianto menyatakan adanya mazhab serakahnomics di negeri ini. Itu si

Opini