Polemik Ijazah Jokowi dan Gibran, Menhut Raja Juli: Mungkin Besok Mas Kaesang, Lusa Jan Ethes
JAKARTA Menteri Kehutanan sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menanggapi gugatan yang memp
POLITIK
BANDAR LAMPUNG – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pemuda berusia 19 tahun mengegerkan warga Bandar Lampung.
Korban, Putra, dilaporkan menjadi korban pengeroyokan oleh oknum wartawan berinisial HB alias A dan tiga orang lainnya pada 5 November 2025 di Jalan Ikan Semadar, Teluk Betung.
Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya menanyakan gaji yang belum dibayarkan oleh HB melalui pesan WhatsApp.Baca Juga:
Terduga pelaku menjawab, "Kalau saya tidak mau bayar kamu mau apa," sebelum kemudian mendatangi kostan korban pada keesokan harinya.
Dalam insiden itu, HP milik korban diduga turut diambil oleh terduga pelaku.
Sumber terpercaya menyebutkan, HB berusia sekitar 45 tahun dan berdomisili di Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Terduga pelaku juga disebut-sebut sebagai pengguna narkoba jenis shabu aktif.
Informasi ini memunculkan dugaan keterkaitan pelaku dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Akibat pengeroyokan, korban mengalami luka fisik serta trauma psikologis yang mendalam.
Seorang saksi menyatakan, "Korban mengalami trauma yang mendalam akibat kejadian ini. Luka fisik dan psikisnya terguncang."
Putra telah melaporkan kasus ini ke Polsek Teluk Betung Selatan, Polresta Bandar Lampung, dan melakukan visum di RS Abdul Muluk, didampingi keluarga serta rekan-rekan media.
Keluarga korban menekankan pentingnya penegakan hukum secara adil dan profesional.
Kasus ini diduga melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
- Pasal 170 KUHP: Tentang pengeroyokan, ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan. Jika mengakibatkan luka berat, bisa mencapai 7 tahun penjara.
- Pasal 351 KUHP: Tentang penganiayaan, ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan. Luka berat hingga 5 tahun penjara.
- Pasal 365 KUHP: Tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Media membuka hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait.*
(ad)
JAKARTA Menteri Kehutanan sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menanggapi gugatan yang memp
POLITIK
BOGOR Ombudsman Republik Indonesia mengungkap keberadaan sejumlah bangunan dengan fasilitas mewah di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah dibuka melemah pada perdagangan Jumat, 25 September 2026. Rupiah turun 0,15 persen ke level Rp17.928 per dola
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Jumat, 25 September 2026. IHSG naik 0,28 persen atau 17,61 po
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam kembali turun pada perdagangan Jumat, 26 Sept
EKONOMI
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau langsung proyek pembangunan sistem drainase di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan He
PEMERINTAHAN
BENER MERIAH Sebanyak 109 warga mengikuti kegiatan Bakti Kesehatan Bhayangkari Peduli di Lapangan Bola Kaki, Kecamatan Syiah Utama, Kabu
KESEHATAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menyalurkan insentif kepada 540 Guru Sekolah Minggu seKabupa
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menghadiri kegiatan Laskar Melayu Batu Bara Berbagi Life Jack
PEMERINTAHAN
ASAHAN Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Asahan menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati As
PEMERINTAHAN