Sumatera Utara Geser Dominasi Jawa Barat dan Banten di Peta Sport Tourism Nasional 2025–2026
MEDAN Peta persaingan sport tourism di Indonesia pada periode 2025 hingga pertengahan 2026 menunjukkan perubahan signifikan. Sumatera Utar
PARIWISATA
Oleh: DR. Iskandar Muda Hasibuan
MAJELIS Adat Aceh (MAA) merupakan institusi adat yang diakui secara hukum melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) No. 11 Tahun 2006 dan diperkuat secara moral dalam Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) tahun 2005.
Baca Juga:Namun, peran strategisnya dalam mewujudkan tata kelola lokal yang berbasis nilai-nilai kearifan lokal dan perdamaian berkelanjutan belum sepenuhnya dioptimalkan.
Artikel ini berargumen bahwa revitalisasi MAA merupakan prasyarat bagi keberlanjutan otonomi Aceh, tidak hanya sebagai entitas politik, tetapi juga sebagai sistem moral dan kultural.
Melalui pendekatan analisis institusional dan kultural, tulisan ini menyoroti pergeseran fungsi MAA dari lembaga simbolik menuju lembaga substantif dalam tata kelola daerah, sekaligus menyoroti tantangan kelembagaan, krisis legitimasi, dan peluang rekonstruksi sosial pascakonflik.
Dua dekade setelah penandatanganan Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka pada tahun 2005, Aceh telah menjadi laboratorium penting bagi rekonsiliasi pascakonflik dan desentralisasi politik di Asia Tenggara.
Melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006, Aceh diberikan hak otonomi luas untuk mengatur pemerintahan, hukum, dan kebudayaannya sendiri.
Di dalam kerangka tersebut, Majelis Adat Aceh (MAA) menjadi institusi yang secara formal diakui untuk memelihara, mengembangkan, dan menegakkan nilai-nilai adat dalam kehidupan sosial (UUPA, Pasal 98–100).
Namun, setelah hampir dua dekade berjalan, peran MAA kerap dipersepsikan sekadar simbol tradisi, belum menjadi institusi yang efektif dalam penguatan tata kelola dan rekonsiliasi sosial.
Artikel ini berupaya menjawab pertanyaan utama: bagaimana MAA dapat direvitalisasi untuk memperkuat otonomi kultural Aceh dan menjamin keberlanjutan perdamaian?
Tulisan ini menempatkan MAA bukan hanya sebagai lembaga adat, tetapi sebagai konstitusi sosial yang hidup, yaitu mekanisme moral dan institusional yang mampu menyeimbangkan rasionalitas hukum modern dengan kearifan tradisional masyarakat Aceh.
MEDAN Peta persaingan sport tourism di Indonesia pada periode 2025 hingga pertengahan 2026 menunjukkan perubahan signifikan. Sumatera Utar
PARIWISATA
BANDA ACEH Ketua Dekranasda Aceh Marlina Muzakir mengapresiasi rencana Bank Indonesia yang akan menggelar Karya Kreatif Indonesia (KKI) 20
PARIWISATA
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) tengah meninjau ulang sasaran penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun anggaran 2
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) melarang seluruh pegawainya memiliki atau terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau
PEMERINTAHAN
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menunjuk Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, sebagai juru bicara lembaga. Keputusan ini diambil setelah
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Menteri Negara Urusan Luar Negeri Qatar, Sultan bin Saad AlMuraikhi, di Istana Merde
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima sambungan telepon dari Presiden Palestina Mahmoud Abbas pada Senin malam, 15 Juni 2026. Dalam p
POLITIK
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari menegaskan bahwa pihaknya menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG)
POLITIK
MEDAN Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kembali mengungk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi panitia dan kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi Nasional XIV
PENDIDIKAN