Usai Didakwa, Dokter Tifa Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Persidangan
JAKARTA Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa meminta Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazah asli dalam persidangan usai
NASIONAL
Oleh: DR. Iskandar Muda Hasibuan
MAJELIS Adat Aceh (MAA) merupakan institusi adat yang diakui secara hukum melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) No. 11 Tahun 2006 dan diperkuat secara moral dalam Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) tahun 2005.
Baca Juga:Namun, peran strategisnya dalam mewujudkan tata kelola lokal yang berbasis nilai-nilai kearifan lokal dan perdamaian berkelanjutan belum sepenuhnya dioptimalkan.
Artikel ini berargumen bahwa revitalisasi MAA merupakan prasyarat bagi keberlanjutan otonomi Aceh, tidak hanya sebagai entitas politik, tetapi juga sebagai sistem moral dan kultural.
Melalui pendekatan analisis institusional dan kultural, tulisan ini menyoroti pergeseran fungsi MAA dari lembaga simbolik menuju lembaga substantif dalam tata kelola daerah, sekaligus menyoroti tantangan kelembagaan, krisis legitimasi, dan peluang rekonstruksi sosial pascakonflik.
Dua dekade setelah penandatanganan Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka pada tahun 2005, Aceh telah menjadi laboratorium penting bagi rekonsiliasi pascakonflik dan desentralisasi politik di Asia Tenggara.
Melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006, Aceh diberikan hak otonomi luas untuk mengatur pemerintahan, hukum, dan kebudayaannya sendiri.
Di dalam kerangka tersebut, Majelis Adat Aceh (MAA) menjadi institusi yang secara formal diakui untuk memelihara, mengembangkan, dan menegakkan nilai-nilai adat dalam kehidupan sosial (UUPA, Pasal 98–100).
Namun, setelah hampir dua dekade berjalan, peran MAA kerap dipersepsikan sekadar simbol tradisi, belum menjadi institusi yang efektif dalam penguatan tata kelola dan rekonsiliasi sosial.
Artikel ini berupaya menjawab pertanyaan utama: bagaimana MAA dapat direvitalisasi untuk memperkuat otonomi kultural Aceh dan menjamin keberlanjutan perdamaian?
Tulisan ini menempatkan MAA bukan hanya sebagai lembaga adat, tetapi sebagai konstitusi sosial yang hidup, yaitu mekanisme moral dan institusional yang mampu menyeimbangkan rasionalitas hukum modern dengan kearifan tradisional masyarakat Aceh.
JAKARTA Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa meminta Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazah asli dalam persidangan usai
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI aktif berpangkat Kolonel Cpl berinisial BU dalam
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Roy RoySuryo terkait penangkapan, pen
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jaka
NASIONAL
WASHINGTON Amerika Serikat mengerahkan sekitar 2.000 personel militer ke Venezuela untuk membantu proses pencarian dan penyelamatan korb
INTERNASIONAL
JAKARTA Pemerintah menargetkan penciptaan 2,57 juta hingga 3,49 juta lapangan kerja baru pada 2027 sebagai bagian dari strategi mendoron
EKONOMI
JAKARTA Presiden Belarus Alexander Lukashenko menawarkan kerja sama strategis kepada Indonesia melalui alih teknologi, pelatihan sumber
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah bersama DPR RI resmi menyepakati hasil pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) serta Renc
EKONOMI
MEDAN Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPD GAMKI) Sumatera Utara mengapresiasi langkah cepat Gubernur Suma
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Polda Aceh menggelar syukuran Hari Bhayangkara ke80 di Gedung Presisi Polda Aceh, Rabu (1/7/2026). Momentum tersebut dimanfa
NASIONAL